Firman Gani: Status Tersangka Tinul Belum Gugur
Rabu, 26 Jan 2005 16:07 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya tetap menjadikan Tinul alias Novia Herdiana sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus penembakan yang dilakukan Adiguna Sutowo di salah satu bar di Hotel Hilton."Tinul tetap diperiksa dan diselidiki. Mengenai apakah akan digugurkan kasus tersangkanya masih terus dilakukan pemeriksaan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Firman Gani kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, (26/1/2005).Firman menegaskan, kasus Tinul berbeda dengan kasus Wewen, karena Wewen dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api. Sedangkan, Tinul justru memberikan keterangan palsu meski kemudian dengan kesadarannya sendiri meralat keterangan tersebut.Sebelumnya, Tinul yang bersahabat karib dengan Adiguna diduga menjadi pemicu penembakan yang dilakukan Adiguna terhadap Rudy Natong di Bar Fluid Cafe, Hotel Hilton, Jakarta. Sebelum penembakan terjadi Tinul meminta Rudy melakukan otorisasi kartu kreditnya untuk membayar minuman.Namun, kartu tersebut tidak bisa diotorisasi, sehingga korban meminta kartu kredit lainnya. Hal itu memicu kemarahan Tinul dan buntutnya Rudy ditembak Adiguna.Hanya saja, dalam keterangan awal kepada pihak penyidik, Tinul membantah hal tersebut. Dia mengaku tidak ada di tempat saat peristiwa penembakan terjadi. Namun, setelah ada bukti kuat yang menunjukkan kehadirannya saat itu, Tinul akhirnya mengakui dan meralat keterangan sebelumnya. Akibatnya, Tinul kini dijadikan tersangka dalam kasus tersebut selain Adiguna sendiri.
(umi/)











































