"Dari 19 penerbangan yang berlangsung di Bandara Halim Perdanakusuma sudah berjalan sesuai jadwal penerbangan. Kita berharap kejadian sebelumnya tidak terulang kembali," kata Pelaksana Tugas President & CEO Citilink Indonesia Albert Burhan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (5/1/2015).
Albert yang sehari-harinya menjabat sebagai direktur keuangan Citilink Indonesia ini menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Angkasa Pura Halim Perdanakusuma guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan tetap terlaksananya penerbangan yang aman, nyaman dan selamat bagi penumpang di bandara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Halim-Solo (1X penerbangan PP); Halim-Malang (1X); Halim-Surabaya (5X); Halim-Semarang (3X); Halim-Yogyakarta (4X); Halim-Palembang (4X); Halim-Balikpapan (1X).
Berdasarkan penjelasan yang diterima Citilink, lanjut Albert, penundaan penerbangan Citilink pada Sabtu (3/1) disebabkan dua hal utama. Pertama, faktor cuaca seperti hujan lebat dan jarak pandang di bawah standar minimum. Kedua, karena tidak menyalanya lampu di runway yang membuat pesawat tidak dapat terbang untuk beberapa waktu.
Kondisi tersebut menyebabkan tiga penerbangan Citilink dengan tujuan Surabaya (dua penerbangan, masing-masing QG-807 dan QG-809) dan satu penerbangan ke Yogyakarta (QG-102) pada sore dan malam hari mengalami delay lebih dari empat jam. Akibatnya, Citilink pun memberikan kompensasi kepada 320 penumpang dari tiga penerbangan tersebut berupa makan malam serta uang penginapan.
"Baru pada keesokan pagi harinya, Citilink berhasil menerbangkan penumpang ke tujuan awal ke Surabaya dan Yogyakarta. Penumpang tujuan Surabaya diterbangkan lewat Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan juga penerbangan ke Malang. Sedangkan penumpang tujuan Yogyakarta tetap diterbangkan dari bandara Halim dengan pesawat Citilink sendiri," kata Albert.
Menyinggung soal pemberian kompensasi, Albert menjelaskan, kebijakan memberikan kompensasi kepada penumpang merupakan itikad baik dari manajemen Citilink, mengingat semestinya pemberian ganti rugi tidak mesti dilakukan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011, tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Pada pasal 13 secara jelas tertulis, membebaskan maskapai dari tanggung jawab atas ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan yang disebabkan faktor cuaca dan/atau karena teknis operasional.
Faktor cuaca yang dimaksud antara lain hujan lebat, petir, badai, asap, jarak pandang di bawah standar minimum, atau pun kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang dapat menganggu keselamatan penerbangan. Faktor teknis operasional adalah, bandara tidak dapat digunakan operasional pesawat udara, dan situasi lingkungan atau landasan udara terganggu fungsinya.
Bagi Citilink sendiri, kata Albert, penundaan penerbangan dapat diterima guna menjamin faktor keselamatan dan keamanan penerbangan yang memang merupakan kebijakan prioritas bagi seluruh penerbangan Citilink.
"Kami mohon maaf kepada penumpang atas ketidaknyamanan yang dialami, namun pertimbangan yang paling mendasar bagi kami adalah mempertahankan factor safety sekaligus mempertahankan kepuasan pelanggan," kata Albert Burhan.
(jor/nrl)










































