"Surat akte kematian, memang standarnya menunjukkan meninggal jam berapa, di mana. Kita tidak bisa menetapkan jam dan lokasi di mana. Kita harus sepakati, karena ini kasuistis," kata Kadisnakertransduk Jatim, Edi Purwinarto, di Crisis Center di Gedung Mahameru Polda Jatim, Jl A Yani Surabaya, Senin (5/1/2015).
Oleh karena itu, Edi mengaku akan berkoordinasi dengan pihak AirAsia untuk menyepakati agar tidak bermasalah saat pengurusan klaim asuransi. "Hari ini kita akan lakukan koordinasi dengan AirAsia, karena mereka (AirAsia) akan melakukan klaim asuransi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Edi, pengeluaran akta kematian seharusnya dikeluarkan oleh masing masing daerah asal korban. Namun ia memastikan akta yang dikeluarkannya tidak akan menimbulkan masalah.
"Intinya kita memberikan pelayanan tercepat. Makanya kita tidak mau merepotkan keluarga sehingga kita by pass begitu RS mengeluarkan kita keluarkan," pungkas Edi.
(ze/try)