Menelusuri Jejak 'Izin Hantu' di Penerbangan AirAsia QZ8501

Menelusuri Jejak 'Izin Hantu' di Penerbangan AirAsia QZ8501

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 14:18 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan temuan mengejutkan di balik peristiwa jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. Jadwal penerbangan maskapai itu dipastikan menyalahi izin yang sudah diberikan. Di tengah duka, kini muncul masalah lainnya.

Dalam izin yang sudah diberikan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, AirAsia rute Surabaya-Singapura hanya boleh terbang di hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun kenyataannya, mereka terbang di hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu. Praktik ini disebut sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Kemenhub mengaku kecolongan.

Bila tak ada izin dari Kemenhub, pertanyaan besarnya, siapa yang memberikan izin terbang pada AirAsia QZ8501 di hari Minggu? Mungkinkah ada izin 'hantu' dari pihak-pihak tertentu di lapangan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjawab pertanyaan di atas, Kemenhub sedang menyelidikinya. Bila terbukti ada oknum yang bermain, ancaman sanksi dan mutasi bakal dijatuhkan. Sementara ini, baru AirAsia Indonesia yang dikenai sanksi. Penerbangan rute Surabaya-Singapura dibekukan. Tak ada lagi pesawat berbodi merah putih itu yang terbang ke negeri singa.

Merespons temuan ini, pihak AirAsia Indonesia merasa tak bersalah. Mereka mengaku sudah mendapatkan izin terbang hari itu dari Bandara Juanda. Otoritas penerbangan Singapura sebagai negara tujuan pun memberikan izin. Namun untuk terbang hari Minggu, mereka baru mengajukan izin tertulis pada Ditjen Perhubungan Udara 28 Desember lalu, tak lama setelah kecelakaan pesawat terjadi.

Bagaimana sebetulnya proses perizinan tersebut? Dalam Peraturan Menteri Perhubungan KM Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara tertulis di pasal 62:

ayat 1) Perusahaan angkutan niaga berjadwal nasional yang melakukan udara niaga berjadwal luar negeri sesuai rute sebagaimana ditetapkan dalam lampiran izin usaha, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

ayat 2) Untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan rute penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 perusahaan angkutan udara niaga berjadwal nasional harus menyampaikan rencana operasi penerbangan untuk jangka waktu enam bulan selambat-lambatnya 30 hari kalender sebelum pelaksanaan rute penerbangan.

Rencana operasi penerbangan pesawat di atas harus memuat:
- Rute penerbangan
- Frekuensi penerbangan
- Jadwal penerbangan (hari, jam keberangkatan dan kedatangan) yang telah mendapat alokasi waktu terbang (slot time) dari koordinator slot
- Tipe pesawat yang dioperasikan
- Rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan
- Bukti persetujuan dari otoritas penerbangan sipil dari negara mitra yang dituju bagi perusahaan nasional yang mengajukan permohonan rute baru

Khusus slot terbang, koordinator slot untuk penerbangan domestik adalah Kementerian Perhubungan. Sementara untuk penerbangan internasional dipegang oleh Garuda Indonesia. Mereka yang mengatur dan menentukan ketersediaan slot untuk para maskapai.

"Karena Garuda yang punya banyak jaringan internasional. Mereka yang komunikasi secara internasional," kata Plt Dirjen Hubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmojo saat jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (5/1/2015).

Menurut Djoko, tujuh slot tersedia untuk AirAsia di Surabaya. Namun setelah dicek, hak angkut di Bandara Juanda hanya tersisa empat. AirAsia kemudian memilih empat slot itu di hari Senin, Selasa, Kamis, Sabtu. Kemudian, mereka mengubahnya jadi hari Rabu, Jumat dan Minggu. Namun ternyata, perubahan itu belum ada izin resmi dari Ditjen Hubungan Udara Kemenhub.

Seharusnya, bila slot tersedia dan persyaratan lainnya lengkap, AirAsia mengajukan izin ke Ditjen Hubungan Udara Kemenhub. Sesuai peraturan menteri, Kemenhub diberi batas waktu memberikan jawaban atas rencana operasi maksimal 30 hari kerja setelah rencana penerbangan diterima.

Bagaimana bila ada perubahan di tengah jalan karena faktor bisnis? Seperti AirAsia yang mengubah jadwal dari Senin, Selasa, Kamis, Sabtu, menjadi Senin, Rabu, Jumat, Minggu? Dalam peraturan menteri nomor 25 Tahun 2008 hal ini diatur dalam pasal 65. Berikut bunyinya:

ayat 1) Rencana operasi penerbangan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dapat dilakukan perubahan yang bersifat sementara atau tetap setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

ayat 3) Perubahan rencana operasi penerbangan yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) disampaikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum pelaksanaan penerbangan.

Dari sini, sebetulnya bisa diketahui bahwa izin perubahan jadwal harian terbang AirAsia bisa diajukan ke Kemenhub tujuh hari sebelum penerbangan, selama slot tersedia dan ada rekomendasi dari koordinator slot. Namun kenyataannya, AirAsia belum melakukan itu hingga tanggal 28 Desember 2014, padahal mereka sudah terbang di hari Rabu, Jumat dan Minggu sejak tiga bulan lalu.

Pengamat penerbangan Alvin Lie menengarai bisa saja terjadi aksi potong kompas. Pihak maskapai enggan mengurus izin langsung ke Kementerian Perhubungan karena bisa memakan waktu.

Seorang sumber yang tahu tentang dunia penerbangan bahkan membisikkan, ada oknum di adminstratur Bandara, Air Navigation dan Angkasa Pura yang bisa bermain dengan urusan izin ini. Mereka bisa membuat perubahan jadwal harian, selama slotnya tersedia, tanpa mengantongi izin tertulis dari Kemenhub.

Sejumlah pihak mendesak agar Kemenhub bisa mengungkap praktik izin hantu ini. Kemauan Menhub Ignasius Jonan untuk mau membuka masalah ini perlu diapresasi. Akhirnya, ada sebuah masalah baru di dunia penerbangan Indonesia. Bukan tidak mungkin, apa yang dilakukan AirAsia di Surabaya, bisa saja terjadi di maskapai dan bandara lainnya.

"Kami sedang bekerja, kami sedang mencocokkan izin rute dengan realisasi jadwal penerbangan. Kalau ada yang tidak cocok dan terjadi pelanggaran kita akan melakukan pembekuan juga, sebagaimana kita perlakukan pada PT Indonesia AirAsia," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murdiatmojo

(mad/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads