"Airline-nya yang membayar. Terserah itu lewat asuransi atau tidak, yang penting ada kompensasi untuk penumpang," kata Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo dalam jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (5/12/2014).
AirAsia sebenarnya mengasuransikan penerbangannya. Perusahaan asuransi penanggung jawab utama penerbangan itu adalah Allianz. Klaim untuk pesawat diperkirakan US$ 94 juta. Sementara masing-masing penumpang yang jadi korban, keluarganya dapat santunan US$ 165.000 atau sekitar Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah tak mau ikut mengurus soal asuransi penerbangan. Pemerintah hanya akan memastikan bahwa pihak maskapai memberi ganti rugi sesuai Permenhub No 77 tahun 2012 sebesar Rp 1,25 miliar ke keluarga penumpang.
"Pemerintah akan memastikan kompensasi itu diberikan," ujar Djoko.
(trq/nrl)