"Bahwa seandainya mencakup yang terlibat adalah internal di Kemenhub, maka akan mendapatkan sanksi," kata staf khusus Hadi M Djuraid saat jumpa pers di Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (5/1/2015). Hadir dalam jumpa pers itu juga Plt Dirjen Hubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo dan Kapuskom Kemenhub JA Barata.
Hingga kini, belum ada nama yang muncul dari internal Kemenhub terkait masalah izin ilegal AirAsia Indonesia jurusan Surabaya-Singapura. Proses investigasi masih berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu saya kira yang perlu saya tegaskan," ucapnya.
Kemenhub sebelumnya sudah membekukan izin terbang dari AirAsia Indonesia rute Surabaya-Singapura. Penyebabnya, AirAsia QZ8501 terbang di luar jadwal yang sudah diberikan. Di jadwal resmi, tak ada hari Minggu untuk AirAsia, namun kenyataannya pesawat itu bisa terbang hingga akhirnya kecelakaan di Laut Jawa.
(mad/nrl)