Nyatanya, masih ada 2 UU yang mengatur peninjauan kembali (PK) hanya satu kali dan itu masih berlaku efektif serta masih menjadi hukum positif.
Pertama, yaitu UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sebagaimana dikutip detikcom, Senin (5/1/2015), Pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK atas PK. Pasal itu berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 66 ayat 1 yang berbunyi:
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali
Dua klausul di atas belum dihapus oleh putusan MK dan belum direvisi oleh DPR sehingga MA menyatakan dua klausul itu masih berlaku dan efektif sebagai UU. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2014 yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 31 Desember 2014.
"Ini untuk memberikan kepastian hukum yaitu MA berpendapat PK hanya dilakukan satu kali dan menjadikan petunjuk bagi pengadilan di bawah bahwa PK itu hanya satu kali," kata hakim agung Suhadi.
(asp/mok)