Karena Narkoba, Ini Kisah Pengantin Tanpa Malam Pertama di Kepulauan Meranti

Karena Narkoba, Ini Kisah Pengantin Tanpa Malam Pertama di Kepulauan Meranti

- detikNews
Senin, 05 Jan 2015 08:05 WIB
foto: Polres Kep. Meranti
Pekanbaru - Inilah kisah pengantin baru tanpa malam pertama. Kok bisa? Ini karena mampelai pria berstatus tahanan Polres Kepulauan Meranti, Riau dalam kasus narkoba. Uniknya kapolres setempat justru menjadi saksi dalam ijab kabul.

Setiap calon pengantin, tentunya mengharapkan malam pertama setelah ijab kabul. Malam yang ditunggu-tunggu sebagai sahnya seorang suami untuk menggauli istrinya.

Tapi keindahan malam pertama itu, tidak langsung didapatkan kedua mempelai yakni AW (23) dan FW (20). AW merupakan warga Jl Dorak Kelurahan Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Selatpanjang Ibukota Kep Meranti. Sedangkan istrinya, FW (20) merupakan warga asal Pekanbaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tertundanya 'malam pertama' karena status AW sebagai tenaga honorer Dishub Pemkab Kep Meranti ini sebagai tersangka kasus Narkoba. Sebenarnya, pernikahan keduanya sudah dirancang bersama keluarganya jauh hari sebelum apes ketangkap polisi.

Namun fakta berbicara lain. Pada 2 Desember 2014 lalu, AW tertangkap tim Satnarkoba Polres Meranti karena lagi mengisap narkoba jenis Sabu. Barang buktinya pun ada satu paket tersimpan dalam bungkusan rokoknya milik AW.

Tapi cinta itu memang buta. Status AW sebagai tersangka, tak menghalangi FW untuk tetap ingin menikah walau mengetahui kekasihnya dalam urusan hukum. Rasa cinta yang mendalam keduanya, mereka buktinya dengan pernikahan di ruangan Musala yang ada di Mapolres Meranti, Jumat (2/1/2015) lalu.

Sebelum pernikahan itu dilaksanakan, terlebih dahulu orangtua kandung AW menghadap Kapolres Kep Meranti, AKBP Pandra Arsyad. Orangtua tersangka, sudah lama mengenal orang nomor satu di jajaran Mapolres Meranti itu.

Maklum saja, orangtua tersangka bekerja di Departemen Agama setempat. Dan setiap anggota Polres Meranti mendapat kedudukan baru, maka orangtua AW inilah yang diminta untuk mengambil sumpah. Kedekatan emosional inilah, sehingga AKBP Pandra mantan 'Abang Jakarta' itu rela untuk menjadi saksi dalam pernikahan tersebut.

Kedekatan emosional antara AKBP Pandra dengan orangtua AW tidak lantas menggugurkan proses hukum tersebut. Orangtua tersangka, awalnya juga mengharapkan diberikan kesempatan nikah di rumah. Atau meminta pihak kepolisian menangguhkan penahanannya.

Namun keinginan itu ditolak secara halus oleh pihak kepolisian. Kesempatan untuk pernikahan tetap diberikan, hanya saja harus dilaksanakan di ruang lingkup Mapolres Kep Meranti.

"Saya mohon maaf kepada pihak keluarga baik mempelai perempuan terutama yang pria. Saya memang mengenal baik orangtua tersangka selama ini. Tapi ya itu tadi, saya tidak bisa mengambulkan permintaan mereka, namun saya berikan solusi untuk nikah di ruangan mapolres," kata AKBP Pandra kepada detikcom, Senin (5/1/2014).

Singkat cerita, ijab kabulpun harus dilaksanakan. Calon mempelai wanitapun rela datang dari Pekanbaru menuju Meranti yang harus ditempuh perjalanan darat dan laut selama 5 jam.

"Saya diminta orangtua AW untuk menjadi saksi pernikahan. Ini karena kedekatan emosional dengan pihak keluarga mempelai pria. Saya bersedia menjadi saksi dalam pernikahan itu," kata Pandra.

Proses pernikahan dilaksanakan secara sederhana. Pelaksanaan pernikahan ini dipandu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebing Tinggi, Junaidi. Layaknya sebuah proses pernikahan yang sakral, kedua calon mempelai inipun didandan bak pengantin sebagaimana lazimnya.

AW, siang itu tak lagi mengenakan celana pendek dan baju bertuliskan 'Tahanan Polres Meranti' bewarna biru tua. Pernikahan usai salat Jumat itu, AW pun mengenakan baju melayu warna gelap. Dan mempelai wanita pun dihias cantik dengan hijab.

Pernikahan ini disaksikan pihak keluarga kedua belah pihak yang jumlah hanya belasan orang saja. Di tambah lagi sejumlah anggota kepolisian setempat.

Sebelum ijab kabul berlangsung, Kepala KUA, Junaidi terlebih dahulu memberikan wejangan singkat terutama kepada calon mempelai wanita. Kepala KUA memaparkan bahwa calon mempelai pria saat ini berstatus tahanan kepolisian.

Ini perlu dijelaskan, agar tidak ada keraguan dalam prosesi pernikahan. Calon pengantin wanita, mengangguk tanda mengerti bagaimana status dari calon suaminya itu. Setelah ada kata sepakat, maka ijab kabulpun berlangsung dengan hikmat.

Prosesnya pun tidak terlalu lama. Sekali mengucapkan ijab kabul, saksi yang tak lain Kapolres Meranti, AKBP Pandra langsung menyebutkan 'sah'. Begitu disambut kalimat 'sah' oleh saksi, suasana pun menjadi haru.

Pengantin pria memasangkan cincin tanda kasih sayang ke jari manis pengantin wanita. Selanjutnya, kedua mempelai sungkem dihadapan orangtua mereka. Isak tangis pun pecah di ruangan Musala itu. Pihak keluarga memberikan ucapan selamat dengan berderai airmata.

Melihat suana yang haru ini, lantas Kepala KUA pun berseloroh alias bercanda. Ini untuk menenangkan suasana kesedihan melihat pengantin yang menikah namun belum bisa bersama.

"Untuk sementara kalian bersabar dulu ya. Kalau satu dua jam ini, bolehlah nanti kalian duduk berdua, minjam ruangan sama pak Kapolres," ujar Ketua KUA yang disambut tertawa para undangan yang hadir.

Setelah proses pernikahan dilalui dengan sukses, pihak keluargapun menyajikan hidangan ala kadarnya. Makan bersama di laksanakan di ruangan Reskrim. Begitu juga, kedua mempelai diberikan duduk bersanding ruangan Reskrim untuk ngobrol berduaan.

Tak lama pengantin itu bisa ngobrol. Tiba waktunya azan Ashar, acarapun bubar. Tersangka AW kembali digiring ke ruangan tahahan. Baju pengantin pun di lepas kembali, AW mengenakan celana pendek dan baju tahanan.

"Kitapun bisa merasakan, gimana ya namanya saja pengantin baru. Tapi Mapolres kita belum ada ruangan 'bulan madu'. Kalau ada saya pinjamin deh," canda AKBP Pandra.

Kini, AW harus menjalani proses hukum yang menimpa diri. Dihadapan keluarganya, AW pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dia ingin kasusnya ini segera disidangkan agar ia pun bisa melaksanakan 'malam pertama' yang tertunda itu.

"Semoga saja, ini menjadi pelajaran berharga buat tersangka dan masyarakat lainnya. Kasus AW tetap akan kita lanjutkan sebagaimana hukum yang berlaku," tutup AKBP Pandra.

(cha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads