Jaksa Agung Minta Penyidikan Korupsi Gubernur Sumbar Ditunda
Rabu, 26 Jan 2005 14:54 WIB
Padang - Dua hari lagi genap 100 hari pemerintahan SBY-Kalla. Namun Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyambutnya justru dengan menginstruksikan Kajati Sumbar menunda pengusutan kasus dugaan korupsi Gubernur Zainal Bakar yang kini berstatus tersangka.Penundaan tersebut disampaikan setelah beberapa hari lalu Kajati Sumbar Antasari Azhar beserta dua tim penyidik Kejati Sumbar Yustar dan Yusnedi Yakub memaparkan kasus Zainal Bakar di hadapan Jaksa Agung, JAM Pidsus dan 20 jaksa senior lainnya di Jakarta.Dalam pemaparan Kejati Sumbar di Jakarta itu, disampaikan bahwa kasus Zainal Bakar sudah lengkap (P21). Namun atas pertimbangan seluruh yang hadir dalam pertemuan itu, Jaksa Agung meminta Kajati Sumbar menunda penanganan tindak lanjut kasus itu, tapi bukan menghentikannya.Mengapa ditunda? Alasannya, Jaksa Agung meminta Kejati Sumbar mempelajari dulu putusan Pengadilan Tinggi Padang soal vonis banding 43 anggota DPRD Sumbar. Ke-43 wakil rakyat itu dijatuhi hukuman lebih tinggi dari yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang. Putusan itu perlu dipelajari karena kasus mereka terkait dengan kasus Gubernur Zainal Bakar. Sementara, 43 anggota DPRD itu saat ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)."Penundaan ini paling tidak sampai ada putusan dari MA sehingga permasalahannya jadi jelas," kata Kajati Sumbar Antasari Azhar di ruang kerjanya, Jl Raden Saleh, Jakpus, Rabu (26/1/2005).Ditanya soal ada tidaknya tekanan dalam menangani kasus Zainal Bakar, Antasari menyatakan bahwa pihaknya bekerja profesional. "Kasus ini tidak aneh dan bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia," tandasnya.Dikatakannya, penundaan kasus Zainal Bakar bukan keputusan pribadi Jaksa Agung. "Jaksa Agung adalah penuntut umum teringgi. Kebijakan penuntutan ada pada beliau. Penundaan ini bukan pendapat Jaksa Agung sebagai pribadi dan bukan pendapat Kejati Sumbar semata," katanya."Kejati Sumbar tidak mau perkara ini gagal," tandas Antasari Azhar seraya menambahkan bahwa hingga kini status Zainal Bakar tetap sebagai tersangka.Gubernur Sumbar Zainal Bakar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Sumbar tahun 2002 senilai Rp 5,904 miliar pada Oktober 2004 silam. Penetapan Zainal Bakar menjadi tersangka karena ada dua hal, yakni ada alat/barang bukti dan keterangan saksi.Pemeriksaan Zainal Bakar dilakukan setelah dua tahun sebelumnya surat izin pemeriksaan yang diminta kepada presiden tak kunjung keluar. Ketika SBY menjadi presiden, surat izin pemeriksaan terhadap Gubernur Sumbar itu diberikan hanya berselang empat hari setelah surat permintaan dikirim ulang Kejaksaan Agung.Dalam surat nomor R.57/Pres/11/2004 tertanggal 26 November 2004 dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Polri, dan pimpinan DPRD Sumbar, Presiden Yudhoyono memberikan izin kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Zainal Bakar. Tindakan kepolisian dimaksud adalah penyidikan, penuntutan, atau upaya paksa.
(nrl/)











































