Pejabat Polri: Silakan Masyarakat Komentari Vonis Ismoko

Pejabat Polri: Silakan Masyarakat Komentari Vonis Ismoko

- detikNews
Rabu, 26 Jan 2005 14:35 WIB
Jakarta - Anggota Komisi Kode Etik dan Profesi Polri Irjen Pol. Dadang Garnida menyatakan, mempersilakan masyarakat berkomentar macam-macam mengenai vonis yang dijatuhkan terhadap Brigjen Pol. Samuel Ismoko.Yang pasti, menurutnya, Polri tidak akan berhenti hanya pada sidang komisi karena masalah yang terkait dengan dugaan suap Ismoko Cs saat ini masih sedang diselidiki oleh tim penyidik Mabes Polri."Itu masalah penafsiran-penafsiran saja, yang jelas hukumannya dari Komisi Kode Etik dan Profesi Polri Pak Is tidak dibenarkan menekuni fungsi reserse di bidang penyidik selama setahun. Makanya, masyarakat boleh saja berkomentar, tapi masyarakat ngerti nggak etika profesi Polri," kata dia.Pasalnya, menurut Dadang, seorang anggota polisi jika melakukan satu kesalahan bisa terkena tiga ketegori pelanggaran, yaitu pertama, pelanggaran disiplin yang akan diadili dalam sidang disiplin. Kedua, pelanggaran etika profesi Polri yang akan disidang dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi, dan ketiga, pelanggaran pidana yang akan disidangkan dalam peradilan umum.Terkait dengan Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri, Selasa, kemarin, kata Dadang yang juga Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, semuanya berpedoman pada keputusan Kapolri, di mana ada mekanisme dan sanksi yang sudah diatur."Jadi, beda dengan pidana, justru nanti pada pidana kita akan lihat bedanya, sanksi tidak bisa ke luar dari ketentuan yang ada. Jadi, masyarakat boleh berpendapat apapun juga tapi kita ingin berbuat yang terbaik," kata Dadang.Dadang lalu mencontohkan, sanksi yang terkait dengan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri sangat beragam, mulai dari disekolahkan kembali, dianggap tidak layak menjadi penyidik, termasuk tour of duty."Justru kalau saya bilang kalau tidak mengerti etika profesi tanya dong pada ketua Komisi Kode Etik Profesinya, jangan berkomenrar dulu. Ini kan masih ada tindak lanjutnya," ujar dia.Seperti diketahui, sejumlah pihak, seperti ICW, PBHI dan lain-lain mempertanyakan vonis ringan yang diterima mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Ismoko dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri, kemarin. Dalam sidang tersebut Ismoko hanya dijatuhi hukuman satu tahun tidak diperbolehkan menjadi penyidik.Putusan Ismoko dinilai sangat ringan, karena pelanggaran yang dilakukannya dianggap bukan sekedar pelanggaran kode etik semata, tapi ada masalah lain yang lebih parah yakni dugaan suap yang diterima Ismoko Cs dalam kasus pembobolan BNI. (umi/)


Berita Terkait