Plt Dirjen Hubungan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo mengatakan, dalam kasus terjadi masalah di bandara, memang urusan dengan penumpang masih dalam tanggung jawab maskapai. Namun maskapai bisa meminta ganti rugi kepada pihak bandara.
"Airline tanggung jawab, tapi airline bisa minta ganti rugi bisa ke bandara. Ini urusan bisnis. Kalau bukan karena kesalahan airline, bandara juga harus tanggung jawab," kata Djoko saat dihubungi detikcom, Minggu (4/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi aturan lengkapnya:
Pasal 13
(1) Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a yang disebabkan oleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional.
(2) Faktor cuaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain hujan Iebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang
di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.
(3) Teknis Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan
(departure slot time) di bandar udara; atau
d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)
(mad/trq)