Deplu Siapkan Pengacara Bela Suhaedi bin Asnawi
Rabu, 26 Jan 2005 14:15 WIB
Jakarta - Depatemen Luar Negeri (Deplu) telah menyiapkan pengacara untuk Suhaedi bin Asnawi TKI yang terancam hukuman mati karena diduga membunuh majikannya di Malaysia."Deplu akan mengusahakan bantuan untuk pengacara dan pendampingan secara hukum. Bahkan pada hari ini, telah terjadi sidang yang ke empat dan pihak KBRI telah menemani Suhaedi dalam persidangan," kata Jubir Deplu Yuri Thamrin di Departemen Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta, Rabu (26/1/2005).Dikatakan Yuri, TKI asal Lombok ini masuk ke Malaysia secara ilegal. "Khusus mengenai kasus Suhaedi bin Asnawi yang masuk secara ilegal, pihak KBRI tidak bisa berbuat banyak karena terdakwa tidak terdaftar di KBRI," lanjutnya. Dalam kesempatan itu, Deplu menyesalkan pihak pemerintah Malaysia yang tidak memberitahu pihak KBRI dalam penangkapan kasus Suhaedi bin Asnawi pada 2002 lalu. Padahal hal tersebut sangat bertentangan dengan konvensi Wina yang menjelaskan otoritas tempat harus memberitahu kedutaan apabila ada warga asing yang ditangkap."Pihak Deplu juga ingin meluruskan pandangan media yang seolah-olah kasus tersebut telah mencapai final. Permasalahan tersebut kini masih ditangani MA Malaysia dan kalau pun sudah diputuskan bersalah, kita masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Rayuan dan bila di Mahkamah Rayuan dinyatakan bersalah kita masih bisa mengajukan grasi ke raja," papar Yuri.Yuri menambahkan KBRI sudah memiliki bantuan konsuler bagi warga negara yang bekerja di luar negeri dengan catatan para TKI harus melapor kepada pihak KBRI.
(aan/)











































