Tanggapan Otoritas Penerbangan Singapura Soal Pembekuan Jadwal AirAsia

Rute Surabaya-Singapura Dibekukan

Tanggapan Otoritas Penerbangan Singapura Soal Pembekuan Jadwal AirAsia

- detikNews
Sabtu, 03 Jan 2015 22:55 WIB
ilustrasi
Jakarta - Kementerian Perhubungan membekukan penerbangan maskapai AirAsia rute Surabaya-Singapura karena mengubah izin penerbangan tanpa persetujuan Kemenhub. Pihak otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) dan Changi Airport Group (CAG) menegaskan bahwa setiap penerbangan itu harus mendapat persetujuan dari otoritas penerbangan sipil dari negara bersangkutan di setiap akhir rutenya.

Dalam konfrensi persnya, pihak Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) dan Changi Airport Group (CAG) mengatakan bahwa layanan AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura yang kini dibekukan Kementerian Perhubungan sudah mengantongi izin terbang.

"Sebuah maskapai penerbangan dapat mengadakan layanan antara dua tempat, ini perlu mendapat persetujuan jadwal penerbangannya dari otoritas penerbangan sipil masing-masing pada setiap akhir rute penerbangannya secara terpisah," seperti kata pihak Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) seperti dikutip Channel NewsAsia, Minggu (3/1/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan maskapai penerbangan akan dipertimbangkan oleh setiap otoritas penerbangan sipil, dengan mempertimbangkan hak-hak lalu lintas udara yang tersedia, di bawah perjanjian layanan udara yang relevan, serta ketersediaan slot take-off dan landing bandara dari pengatur slot masing-masing," tambahnya.

Dikatakan untuk rute ke Singapura, AirAsia telah menyetujui untuk mengoperasikan penerbangan harian dari Surabaya ke Singapura dengan rute musim dingin utara dari 26 Oktober hingga 28 Maret 2015. Pesawat ini dijadwalkan tiba di bandara Changi sekitar pukul 08.30 (waktu Singapura) dan harus terbang lagi ke Surabaya pukul 14.10 (waktu Singapura).

Ia mengatakan AirAsia dengan rute Surabaya-Singapura ini beroperasi 4 kali dalam seminggu yakni Senin, Rabu, Jumat dan Minggu. Penerbangan ini bisa disesuaikan dengan frekuensi penerbangan maskapai untuk persyaratan operasional maupun tuntutan pasar.

Rute inilah yang dipermasalahkan Kementerian Perhubungan karena tak sesuai dengan data yang dimiliki Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Rute pesawat ini yang mendapat ijin terbang dari Kemenghub pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu namun pada kenyataannya pihak Air Asia mengubah jadwal penerbangan menjadi Senin, Rabu, Jumat dan Minggu.
(bil/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads