Kebijakan Soal Larangan Rapat di Hotel, Negara Hemat Rp 1,3 T

Kebijakan Soal Larangan Rapat di Hotel, Negara Hemat Rp 1,3 T

- detikNews
Sabtu, 03 Jan 2015 20:59 WIB
Jakarta - Sesaat setelah dilantik pada Oktober lalu, Presiden Joko Widodo langsung mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel untuk semua instansi milik pemerintah. Dua bulan diterapkan, negara disebut-sebut berhasil menghemat hingga Rp 1,3 triliun.

"Sudah (ada datanya). Kantor Menpan saja hemat Rp 4 miliar dalam 2 bulan. Totalnya Rp 1,3 trilun untuk seluruhnya," kata Menpan RB, Yuddy Krisnandi, usai menghadiri open housen Menkum HAM di Jl Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/1/2014).

Menurut Yuddy, jumlah Rp 1,3 triliun itu bukan asal sebut. Melainkan berdasarkan perhitungan dan analisis selama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan perkiraan dong. Kami liat dari BPKP, dari mana mana. Kita kumpulkan data," ujarnya.

Masih dalam rangka penghematan, pemerintah juga berencana menghapus Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) jika kontribusinya dianggap terlalu kecil. Hingga saat ini ada 40 dari 77 LPNK yang tengah dianalisis Kemenpan RB. Nasib ke 40 lembaga tersebut akan diputuskan paling lambat 31 Desember 2015.



(rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads