Menko Polhukam: Bisa Saja Kalau Presiden Ingin Percepat Pergantian Kapolri

Menko Polhukam: Bisa Saja Kalau Presiden Ingin Percepat Pergantian Kapolri

- detikNews
Sabtu, 03 Jan 2015 13:37 WIB
Jakarta - Sesuai dengan UU 2/2012 tentang Kepolisian Republik Indonesia, batas massa aktif seorang anggota Polri adalah 58 tahun. Kapolri Jenderal Sutarman akan memasuki masa pensiun pada Oktober 2015 mendatang.

Menko Polhukam Tedjo Edhy berpendapat pergantian Kapolri tidak dipercepat. "Ya enggak (dipercepat) dong. Tapi bisa saja kalau beliau (Jokowi) menginginkan percepatan ya bisa. Kalau pensiun juga bisa, fleksibel," kata Tedjo usai menghadiri open house yang digelar Menkum HAM Yasona Laoly di rumah dinasnya di Jl Denpasar C-2 no 3, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2014).

Tedjo menambahkan, orang yang akan ditunjuk sebagai Kapolri haruslah orang yang bersih. Salah satunya tidak memiliki rekening gendut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buktikanlah yang mana sih ada rekening gendut. Itu kan kata orang saja. Jadi mohon maaf lah media kalau belum ada bukti jangan dibicarakan," ungkap Tedjo.

"Ya tentunya kan harus yang bersih ya. Yang lalu juga melalui KPK dan sebagainya. Percayakan kepada Presiden, percayakan pilihan yang terbaik untuk kita semua," lanjutnya.

(rna/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads