Tapi, soal pemutusan kontrak itu anggota Komisi II DPR yang juga Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko mengingatkan bahaya yang mengancam. Tak lain soal pertanggungjawaban uang. Bukan tanpa alasan, ada dana Rp 1 triliun sudah cair yang bisa digunakan hingga April 2015 tetapi para fasilitator sudah tak lagi bertugas.
"Secara keseluruhan dengan kevakuman pelaksanaan PNPM MPd berpotensi pertanggungjwaban keuangan negara program PNPM MPd akan mempunyai masalah hukum di kemudian hari/tidak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Budiman, Sabtu (3/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memastikan DIPA untuk kegiatan PNPM MPd TA. 2015 di Kementrian Dalam Negeri dapat dipergunakan untuk memobilisai fasilitator/konsultan dan satker PNPM MPd, mengkoordinasikan Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi agar kegiatan penyelesaian PNPM MPd TA. 2014 juga menjadi bagian dari transformasi pendampingan persiapan perencanaan/ persipanpelaksanaan UU Desa TA. 2015," urai Budiman.
"Peningkatan Kapasitas para fasilitator/konsultaneks PNPM dengan beberapa penyesuaian metode/carakerjanya yang dibutuhkan untuk pendampingan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa," tutup dia.
(bar/ndr)