Penumpang AirAsia Surabaya-Singapura Kecewa Pasca Pembekuan Rute

Penumpang AirAsia Surabaya-Singapura Kecewa Pasca Pembekuan Rute

- detikNews
Sabtu, 03 Jan 2015 07:01 WIB
Surabaya - Pembekuan rute AirAsia Indonesia Surabaya-Singapura disesalkan penumpang yang sudah kadung membeli tiket. Mereka kecewa dengan AirAsia karena sampai saat ini masih belum bisa memberikan kejelasan untuk pengembalian.

Seperti yang dialami pasangan suami istri Kemal Iskandar-Tri Siwi Agustina, warga Surabaya Selatan yang rencananya akan terbang pada Minggu (4/1) besok dengan AirAsia.

"Tadi katanya tunggu kebijakan dari AirAsia. Padahal kita butuh kepastian. Kalau molor seperti ini kan merugikan kami, karena jam 10.00 WIB Minggu besok sudah harus di Singapura," kata Tri Siwi Agustin pada detikcom didepan loket AirAsia, di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Juanda, Sabtu (3/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kecewa dengan jawaban petugas loket AirAsia, Tri Siwi juga kecewa dengan menegemen AirAsia yang sama sekali tidak melakukan pemberitahuan terkait pembekuan rute serta upaya konkret.

Ia mengaku hanya ada pembertitahuan melalui email sebanyak dua kali. "Itu pun hanya pemberitahuan perubahan nomor penerbangan," imbuhnya seraya menunjukkan email AirAsia di ponselnya.

Perubahan nomor penerbangan pertama diberikan AirAsia pada Selasa (30/12/2014) yang awalnya nomor penerbangan QZ8501 menjadi QZ678. "Kamis (1/1) kemarin kembali diubah menjadi QZ8501, setelah itu tidak ada pemberitahuan lagi," lanjut Tri Siwi.

Ia berharap AirAsia segera memberikan kejelasan penggantian tiket atau mencarikan penerbangan ke Singapura dengan maskapai lain.

"Kalau bisa hari ini ada kepastian agar kita bisa prepare mencari maskapai lain yang akan kita klaim kan ke AirAsia jika mereka tidak bisa mencarikan," pungkas dia.

Sementara itu dalam aturan yang berlaku, penumpang sesuai Permenhub 49/2012 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, mendapatkan beberapa pilihan.

Dalam pasal 35 ayat b disebutkan, apabila terjadi pembatalan penerbangan, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib mengembalikan seluruh biaya tiket kepada penumpang secara tunai atau melalui transfer ke rekening kartu kredit apabila tiket dibeli melalui transaksi non tunai. Untuk tunai dibayarkan pada saat tetjadinya pembatalan, sedangkan untuk transaksi non tunai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender.

(ze/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads