KPU Minta Pemerintah Tinjau Ulang Waktu Pelaksanaan Pilkada
Rabu, 26 Jan 2005 12:25 WIB
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat meminta pemerintah meninjau kembali rencana penyelenggaraan Pemilu Kepala daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah yang hanya diberi waktu tiga bulan.KPU meminta penyelenggaraan Pilkada bisa dilaksanakan selama enam bulan sesuai dengan usulan KPU kepada pemerintah.Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti kepada wartawan dalam jumpa pers di KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, (26/1/2005)."Dalam usulan kami kepada pemerintah kita minta enam bulan atau sekitar 180 hari sesuai usulan KPU. Tapi, ketika sidang kabinet kemarin, presiden meminta masa penyelenggaraan Pilkada dipercepat. Alasannya, untuk mengurangi konflik, tetapi saya kira KPUD sudah punya pengalaman untuk meminimalkan konflik melalui pendekatan-pendekatan terhadap berbagai pihak yang terkait," papar Ramlan.Menurut Ramlan, ada empat faktor yang perlu diperhatikan pemerintah supaya penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan lancar dan berkualitas. Pertama, dari hari dan tanggal penetapan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah sampai hari pemungutan dan menghitungan suara diperlukan waktu sekurang-kurangnya tiga bulan. Hal ini belum termasuk proses administrasi dan penetapan jika ada gugatan-gugatan dari pihak-pihak yang tidak puas.Dijelaskan Ramlan, waktu tiga bulan tersebut terdiri dari proses penyusunan desain surat suara selama 14 hari, proses penyusunan spesifikasi teknis surat suara dan dokumen lelang selama tujuh hari, pencetakan surat suara dengan cara lelang yang memerlukan waktu 42 hari, kemudian proses pencetakan dan distribusi surat suara yang diperkirakan membutuhkan waktu selama 30 hari.Kedua, waktu tiga bulan ini, kata dia, bisa dikurangi jika perusahaan pencetakan surat suara dipilih secara langsung, jadi tidak melalui lelang. Namun, jika cara dilakukan maka akan timbul tuduhan KKN kepada KPU atau KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.Ketiga, tingkat kesulitan geografis dan ketersediaan percetakan tidak sama di semua daerah di Indonesia. Dia lalu mencontohkan yang terjadi di Kepulauan Riau dan Maluku yang memerlukan waktu lebih lama untuk distribusi logistik.Sementara untuk daerah Papua, Irjabar dan Aceh harus ada pertimbangan khusus, karena ada keterbatasan geografis tadi. Di Aceh, menurutnya, harus ada payung khusus, misalnya dalam bentuk Perpu mengingat kondisi Aceh yang baru saja terkena bencan tsunami.Keempat, alokasi waktu yang sudah ditetapkan dalam UU tidak dapat diubah oleh pemerintah atau pun KPUD. Di mana, apa yang menjadi hak masyarakat, dari masa pendaftaran pasangan calon, masa perbaikan persyaratan pasangan calon tidak dapat dikurangi oleh pemerintah atau pun KPUD."Karena itu jika menginginkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkualitas, mohon keempat faktor ini dipertimbangkan," kata dia.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































