AirAsia Langgar Izin Terbang, Kepala Otoritas Bandara Wil III: Saya Nggak Tahu

AirAsia Langgar Izin Terbang, Kepala Otoritas Bandara Wil III: Saya Nggak Tahu

- detikNews
Jumat, 02 Jan 2015 21:40 WIB
Jakarta - Kementerian Perhubungan membekukan izin penerbangan AirAsia rute Surabaya-Singapura PP. Salah satu alasannya, AirAsia QZ8501 ternyata melanggar izin terbang hari Minggu.

Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, M Alwi mengaku belum tahu soal keputusan pemerintah itu. "Saya belum tahu ya, belum tahu," katanya saat dihubungi detikcom via telepon, Jumat (2/1/2015) malam.

Dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No.AU.008/1/1/DRJU-DAU-2015 2 Januari 2015, pemerintah membekukan izin penerbangan Air Asia rute Surabaya-Singapura PP. Keputusan itu terhitung mulai tanggal 2 Januari sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 ditulis, izin penerbangan Air Asia rute Surabaya–Singapura PP sesuai jadwal adalah hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. Namun maskapai itu malah melanggar dengan terbangnya AirAsia QZ8501 pada hari Minggu.

Ketika ditanya bagaimana AirAsia QZ8501 bisa terbang, padahal melanggar aturan, Alwi mengaku tak tahu.

"Saya nggak tahu (kenapa AirAsia QZ8501 bisa terbang hari Minggu-red). Maka dari itu, saya belum tau dokumennya," imbuh Alwi.


(bar/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads