Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia Air Asia tersebut adalah karena PT. Indonesia Air Asia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan. Demikian penjelasan Kapuskom Publik Kemenhub JA Barata dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (2/1/2015) malam.
Dijelaskan Barata, pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura PP yang diberikan kepada AirAsia Indonesia sesuai dengan jadwal penerbangan. Yakni pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia Air Asia Surabaya-Singapura PP. Keputusan itu terhitung mulai 2 Januari sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi.
(bar/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini