Dalam keterangannya di depan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polrestabes Makassar AKP Tandi Ruruk dan anggotanya Aiptu Jaelani, Jumat (2/1/2015), D melaporkan majikannya atas pemerkosaan yang dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2013 hingga tanggal 26 Desember 2014 lalu. D baru berani melaporkan aksi bejat majikannya karena sudah tidak tahan tersiksa jadi budak pemuas nafsu tersangka.
"Tersangka mencabuli korban dengan ancaman akan dibunuh kalau tidak dilayani, tersangka sudah diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar, sementara korban masih diambil keterangannya," ujar Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi saat dihubungi detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 363 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun kurungan penjara.
(mna/try)