"Pembekuan sementara ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU.008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2015).
Barata menjelaskan asalan pembekuan izin rute itu karena PT Indonesia Air Asia dinilai melanggar persetujuan rute. Dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dinyatakan penerbangan luar negeri periode winter 2014/2015 memiliki waktu tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun terkait pelaksanaan penerbangan di luar ketentuan ini, Indonesia Air Asia tidak meminta izin perubahan hari kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Ini pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan," tuturnya.
(hat/ndr)