Pengacara Bantah Penangkapan Jhonday Sesuai Prosedur

Pengacara Bantah Penangkapan Jhonday Sesuai Prosedur

- detikNews
Rabu, 26 Jan 2005 12:08 WIB
Jakarta - Kuasa hukum mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Bay Harkat Firdaus alias Jhonday membantah jawaban dari termohon praperadilan, Polres Jakarta Selatan dan Polsek Ciputat, bahwa penangkapan kliennya sesuai prosedur.Bantahan ini disampaikan kuasa hukum Jhonday dalam persidangan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Efran Basuni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Rabu (26/1/2005).Ecoline Situmorang, salah seorang pengacara Jhonday, menyatakan menolak jawaban termohon I Polres Jakarta Seladan dan termohon II Polsek Ciputat yang mengatakan penangkapan sudah sesuai prosedur. "Secara fakta kita punya saksi dan juga pengakuan dari tersangka (Jhonday) bahwa penangkapan dan penahanan prosedurnya tidak dipenuhi di mana yang melakukan penangkapan tidak pernah menunjukkan identitas dan surat tugas. Dan tidak pernah menunjukkan surat penangkapan terhadap tersangka," kata Ecoline.Ecoline, yang ditemui wartawan usai persidangan, menegaskan yang dipermasalahkan hanya soal penangkapan dan penahanan yang tidak sah. "Yang kita permasalahkan hanya soal penangkapan dan penahanan yang tidak sah."Sidang yang berlangsung setengah jam dan selesai pukul 11.00 WIB ini diwarnai unjuk rasa 30-an mahasiswa UIN Jakarta. Mereka menuntut pembebasan Jhonday yang ditangkap polisi karena dalam demo menentang kenaikan bahan bakar minyak membakar foto Presiden SBY.Karena adanya demo ini pengamanan di di PN Jakarta Selatan diperketat. Pengunjung sidang diperiksa dengan alat metal detector dan diperiksa isi tasnya. Biasanya pengunjung sidang cukup dengan melalui pintu detector saja.Selain mahasiswa selaku pendukung pemohon praperadilan, sidang juga dihadiri sekitar 50-an anggota kepolisian. Sekitar 30-an orang berseragam, dan sisanya mengenakan pakaian preman. Petugas yang berpakaian preman ini masuk ke ruang sidang sedang lainnya bergerombol di luarnya.Jhonday ditangkap pada 24 Desember lalu. Penangkapan pada sekitar pukul 20.30 WIB tersebut, oleh kalangan mahasiswa dianggap sebagai penculikan. Penangkapan ini terjadi menyusul serangkaian aksi-aksi penolakan harga BBM yang diwarnai pembakaran gambar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (gtp/)


Berita Terkait