Dikutip dari Situs Setkab, Jumat (2/1/2015), Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 189/2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekjen KPU pada 24 Desember 2014 lalu.
Dalam perpres itu disebutkan, kepada pegawai (PNS, anggota TNI/Polri, dan pegawai lainnya yang diangkat dan ditugaskan dan bekerja penuh di lingkungan setjen KPU) yang mempunyai jabatan di lingkungan setjen KPU, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. pegawai di lingkungan setjen KPU yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. pegawai di lingkungan setjen KPU yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. pegawai di lingkungan setjen KPU yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
d. pegawai di lingkungan setjen KPU yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan setjen KPU; dan
e. pegawai di lingkungan setjen KPU yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibayarkan terhitung mulai Juli 2014, diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya," bunyi pasal 5 ayat (1,2) Perpres itu.
Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja, dibebankan pada APBN pada tahun anggaran bersangkutan.
Menurut Perpres ini, untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan setjen KPU ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPU sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bagi pegawai di lingkungan setjen KPU yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, menurut perpres ini, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar daripada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi pasal 8 ayat (2) perpres tersbeut.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 24 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
(nik/nwk)