Mukernas PPP Romi Akan Bahas Peluang Islah dengan Kubu Djan Faridz

Mukernas PPP Romi Akan Bahas Peluang Islah dengan Kubu Djan Faridz

- detikNews
Jumat, 02 Jan 2015 17:20 WIB
Konferensi Pers PPP kubu Romi (foto-Edward/detikcom)
Jakarta - PPP Kubu Romahurmuziy (Romi) akan menggelar Mukernas I pada tanggal 13-15 Februari di Hotel Mercure, Jakarta Utara. Dalam mukernas tersebut tidak menutup kemungkinan akan dibahas tentang proses islah.

"Kemungkinan islah hasil dari ketetapan Muktamar VIII kalau dalam forum akan diperbincangkan, DPP tidak menolak aspirasi yang berkembang dalam forum Media Islah, akan tetapi kami tetap melakukan pendekatan hukum yaitu menunggu hasil PTUN. Kalau nanti PTUN memutuskan salah satu kubu menang, syukur-syukur kubunya Romi maka yang kalah harus ikut yang menang," ujar ketua DPP Bidang Organisasi, Isa Muksim usai konferensi pers di RM Ayam Betutu, Jalan Tebet Barat Dalam Raya, Jakarta Selatan, Jumat (2/1/2015).

Menurutnya DPW juga memiliki andil dalam proses mediasi. Semua permasalahan menyangkut hukum dan AD/ART harus diselesaikan dalam forum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian karena islah menjadi bagian dari wacana publik. Maka pasca mukernas dan rapat Pleno DPP akan dilakukan halakoh yakni seminar kecil yang dihadiri alim ulama pondok Pesantren untuk dapat memecahkan proses islah," kata Isa.

Isa menanggapi kaitan ketua MUI Din Syamsyudin yang ingin terjun sebagai mediator islah kedua kubu ini. Baginya hal itu tidak masalah, akan tetapi ada proses hukum yang harus dihormati.

"Dalam subtansi kita islah bukan monopoli dari PBNU atau MUI akan tetapi kita ada halakoh yakni kelompok alim ulama dan intelektual yang peduli dengan nasib partai islam," tutupnya

Sementara itu, Ketua DPP PPP bidang Pemenangan Pemilu Amir Uskara pun menilai pihaknya sampai saat ini masih merupakan PPP yang sah secara legalitasnya. Sembari menunggu hasil keputusan gugatan yang ada di PTUN. Sejauh ini kubu romi mendapat dukungan mayoritas.

"Di mana sebanyak 29 DPW mendukung kepengurusan yang hasil Muktamar VIII di Surabaya. Kita sekarang ini ikut saja kan masih ada PTUN, nanti pasti akan banding lagi akan lama itu masih ada PTTUN, Kasasi dan lain sebagainya. Kita tunggu saja hasilnya dua tahun mendatang," kata Amir.

Amir mengatakan surat keputusan dari Menkuham sebagai bukti kepengurusannya diakui negara. "Lagian kita satu-satunya yang sah diakui negara. Sampai sekarang belum ada surat pembatalan dan penghentian surat (pengesahan kepengurusan) tersebut," tutupnya.







(edo/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads