"Kita menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun teologi. Ini sebagai salah satu upaya menghindarkan lembaga agama tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi yang radikal," kata Hanif Dhakiri di Jakarta pada Jumat (2/1/2015).
Hanif mengatakan, larangan itu sudah diimplementasikan dalam dua bulan terakhir. Pelarangan itu sudah ada dalam regulasi revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif mengatakan untuk implementasi regulasi itu, pihaknya menggandeng pihak sektoral yang juga ikut memberikan rekomendasi, seperti Kementeriaan Agama. Selain itu, pihaknya berupaya membenahi tata kelola TKA yaitu dengan mewajibkan pekerja asing yang masuk Indonesia harus bisa Bahasa Indonesia.
"Regulasi itu sudah ada dan langsung disosialisasikan kepada berbagai pihak terkait. Setelah itu tinggal didampingi secara bersama dengan melakukan pengawasan di lapangan," tegas Hanif.
Berdasarkan data Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober tahun 2014, tercatat sebanyak 64.604 orang TKA yang bekerja di Indonesia. Jumlah ini terus menurun dibandingkan tahun 2013 sebanyak 68.957 orang dan tahun 2012 sebanyak 72. 427 orang.
(ndr/mad)