"Kami belum pernah PK, kan PK tidak dibatasi waktu," kata kuasa hukum Gunawan, Alamsyah Hanafiah, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (2/1/2015).
Berdasarkan pasal 268 ayat 2 KUHAP, pengajuan PK tidak dibatasi oleh waktu. Tapi dalam ayat sebelumnya, PK tidak menghambat pelaksanakan eksekusi. Gunawan sendiri dihukum mati karena membunuh ayah mertuanya, Boedyharto Angsono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena belum pernah mengajukan PK, maka Gunawan tidak terpengaruh dengan keluarnya Surat Edaran MA pada 31 Desember 2014 yang menyatakan PK hanya sekali. Begitu juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan PK boleh berkali-kali. Tapi karena belum pernah mengajukan PK sama sekali, pihak Gunawan tidak terpengaruh hal itu.
"Nah, ini kan ada dua pendapat yang berbeda dari 2 lembaga tinggi negara. Yang mana yang dipegang?" tanya Alamsyah.
Siapa sebenarnya Gunawan? Dia dikenal di dunia kejahatan sebagai 'belut licin'. Dimulai dengan melarikan diri dari LP Kuningan pada 2003 dalam kasus penggelapan uang perusahaan. Usai kabur ia membunuh Boedyharto dan Paulus Teja Kusuma. Gunawan lalu kembali ditangkap dan diadili di PN Jakut.
Saat pulang dari pengadilan dan hendak diantar lagi ke rutan, ia berhasil kabur dari mobil tahanan dan berhasil ditangkap lagi. Gunawan lalu dihukum mati. Tapi lagi-lagi Gunawan bisa kabur dari LP Narkotika Cipinang pada 2006. Ia baru bisa dibekuk setahun setelahnya saat tengah jalan-jalan di Plaza Senayan. Setelah itu ia buru-buru dijebloskan ke Nusakambangan.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini