"Ada dua penyebabnya yaitu putusan MK telah menimbulkan celah hukum yang tidak baik yaitu terpidana narkoba menggunakannya untuk menunda-nunda eksekusi. Kedua, ketidaktegasan jaksa karena pasal 268 ayat 1 KUHAP telah tegas mengatur bahwa pengajuan PK tidak menunda eksekusi, apalagi PK yang diajukan lebih dari 1 kali," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/1/2015).
MK melalui putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 pada 6 Maret 2014 telah membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK hanya dapat dilakukan 1 kali. Pembatalan pasal itu atas permohonan Antasari Azhar yang memohon bisa mengajukan PK berkali-kali atas dasar adanya penemuan bukti baru berdasar ilmu pengetahuan. Antasari terkaget-kaget dengan putusan MK itu karena melebihi dari apa yang dimintanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solusinya, perlu dilakukan pengujian ulang dan MK perlu merevisi ulang putusan sebelumnya. Penguji bisa menguji aturan baru MK yang mengatur permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu terhadap Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
"MK seharusnya terbuka untuk memperbaiki putusan sebelumnya yang secara nyata menimbulkan kerugian bagi penegakan hukum terutama penegakan hukum atas kejahatan narkoba. Lagipula MK sudah pernah mengkoreksi suatu putusan yang pernah dijatuhkan dengan putusan lainnya sebagimana saat MK menyatakan pilkada tanpa calon perseorangan," bebernya.
Adapun terkait Jaksa Agung yang tidak paham dengan konsep KUHAP, maka perlu ketegasan dari pemerintah untuk segera melaksanakan amar perintah pengadilan. Ke depan, perlu segera disahkan RUU KUHAP terkait PK satu kali ini.
"Jaksa agar bertindak sesuai hukum acara yang telah diatur dalam pasal 268 ayat 1 KUHAP yaitu segera mengeksekusi terpidana narkoba yang berusaha menunda-nunda eksekusi mati dengan mengajukan Pk lagi," pungkas pengajar Universitas Jember ini.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2014 yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada Rabu (31/12) kemarin. MA menegaskan PK hanya sekali dan mengesampingkan keputusan MK karena bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Agung.
"Bagus, buat pegangan pengadilan di bawah supaya tidak ragu-ragu apabila ada yang mengajukan PK kedua kali atau lebih, langsung tidak diterima dan tidak perlu dikirim ke MA," kata guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja.
(asp/rvk)











































