"Kita malu sekali dengan China dan Malaysia," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/1/2015).
MA memberikan ilustrasi saat penumpang pesawat dari luar negeri tiba di Indonesia. Pilot atau kru kabin selalu mengumumkan jika penumpang membawa narkoba maka bisa dipidana penjara hingga hukuman mati. Tapi dengan alasan PK bisa berkali-kali, pengumuman kru kabin itu menjadi mandul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan longgarnya hukum di Indonesia, maka kartel narkotika internasional selalu mengincar Indonesia sebagai pasar. Tidak hanya itu, mereka juga menyulap Indonesia sebagai produsen narkotika. Terakhir yaitu pabrik narkotika di Perumahan Citra Garden dengan bukti 210 kg sabu yang dikendalikan dari Malaysia. Mandor pabrik itu Yap Wai Choong dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadlan Tinggi Jakarta dan MA.
"Dengan adanya pelaksanaan eksekusi mati, maka diharapkan juga menjadi preventif bagi mereka yang akan membawa narkoba ke Indonesia atau koki/peracik narkotika ke Indonesia," cetus Ridwan.
Atas hal itu, MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. MA menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK ini digunakan oleh para gembong narkoba untuk mengelak dari eksekusi mati.
"Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 kali," kata Ketua MA Hatta Ali dalam SEMA tersebut.
MA menyatakan putusan MK itu non-executable karena berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK atas PK. Pasal itu berbunyi:
Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali
Selain itu, dalam UU tentang Mahkamah Agung (MA) Pasal 66 ayat 1 juga menegaskan dengan nyata bahwa PK hanya satu kali. Pasal ini berbunyi:
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali
Dengan dasar hukum di atas, maka putusan MK yang menghapus ketentuan PK dalam KUHAP pada 6 Maret 2014, tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali yang diatur di UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 kali," ujar Hatta Ali.
(asp/rvk)











































