"Jaksa sebagai eksekutor, jangan banyak pertimbangan. Cukuplah yang mempertimbangkan hakim. Dalam memutus (vonis mati), hakim telah memikirkan masak-masak dan penuh pertimbangan apakah seseorang bersalah atau tidak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/1/2015).
Prasetyo juga berdalih tidak bisa mengeksekusi mati gembong narkoba karena mereka tiba-tiba mengajukan PK lagi. MA menilai sikap kejaksaan telah melebihi kewenangannya karena jaksa adalah eksekutor, bukan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) hanya satu kali. MA menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK ini digunakan oleh para gembong narkoba untuk mengelak dari eksekusi mati.
"Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 kali," kata Ketua MA Hatta Ali dalam SEMA tersebut.
MA menyatakan putusan MK itu non-executable karena berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK atas PK. Pasal itu berbunyi:
Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali
Selain itu, dalam UU tentang Mahkamah Agung (MA) Pasal 66 ayat 1 juga menegaskan dengan nyata bahwa PK hanya satu kali. Pasal ini berbunyi:
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali
Dengan dasar hukum di atas, maka putusan MK yang menghapus ketentuan PK dalam KUHAP pada 6 Maret 2014, tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali yang diatur di UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 kali," ujar Hatta Ali.
(asp/vid)











































