Kala Negara Dipecundangi Para Gembong Narkoba

Indonesia Darurat Narkoba

Kala Negara Dipecundangi Para Gembong Narkoba

- detikNews
Rabu, 31 Des 2014 16:57 WIB
Kala Negara Dipecundangi Para Gembong Narkoba
Gedung Kejaksaan Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta -

Regu tembak sudah siaga dan tinggal menunggu perintah menarik pelatuk senapan ke para terpidana gembong narkoba. Tapi tiba-tiba satu demi satu sasaran mengajukan peninjauan kembali (PK) dan pelatuk urung ditarik.

2 Terpidana mati kasus narkotika yang sudah siap ditembak yaitu berasal dari Kejari Batam berinisial AH dan PL. Saat ultimatum diumumkan, keduanya mengajukan PK dan Pengadilan Negeri (PN) Batam menetapkan sidang PK pada 6 Januari 2015.

"Iya karena ajukan PK, itu menjadi halangan, harus ditunggu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan jaksa bisa jadi benar sebab Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP. MK menghapus pasal yang berbunyi 'Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja'.

Tapi, seharusnya jaksa tidak memakai kacamata kuda dan melihat 'azbabul nuzul' adanya putusan MK ini. Pembatalan pasal itu atas permohonan Antasari Azhar yang memohon bisa mengajukan PK berkali-kali atas dasar adanya penemuan bukti baru berdasar ilmu pengetahuan. Permohonan Antasari juga terkait dirinya yang menjadi terpidana kasus pembunuhan, bukan sebagai gembong narkoba. Bahkan, Antasari pun terkaget-kaget dengan putusan MK itu karena melebihi dari apa yang dimintanya. Para bagawan hukum pun dibuat terkaget-kaget dengan putusan itu.

Jikapun memakai kacamata kuda, seharusnya jaksa juga membaca Pasal 268 KUHP Pasal 1 yang berbunyi:

Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

Sehingga, Mahkamah Agung (MA) menyatakan alasan Jaksa Agung mengada-ada.

"Dalam prinsip UU kita, PK tidak menghambat eksekusi. PK itu upaya hukum luar biasa. Jangan cari-cari alasan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.

Dalam berbagai kesempatan, Jaksa Agung Prasetyo malah khawatir jika yang ditembak mati ternyata bukan orang yang salah. Padahal, hukuman mati yang dijatuhkan itu atas permintaan jaksa sendiri. Sehingga menjadi aneh saat permintaannya dikabulkan, jaksa malah mengulur-ulur mengeksekusi mati.

Di kasus pabrik narkoba yang dimiliki Benny Sudrajat dan dihukum mati pada 2006, Benny bisa kembali membangun pabrik narkobanya yang dikendalikan dari balik LP Nusakambangan.

Kejaksaan juga urung mengeksekusi mati dengan dalih 2 terpidana gembong narkoba lainnya, MD dan MACM masih berkoordinasi dengan perwakilan negara asal mereka yaitu Malawi dan Brasil. Atas hal ini, Kejagung memilih disebut delay, daripada membatalkan eksekusi mati.

"Pokoknya 2015 siapa pun yang siap duluan, akan kita eksekusi," cetus Spontana lagi.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads