"Pokoknya 2015 siapa pun yang siap duluan, akan kita eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2014).
Namun begitu, Tony menjelaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan hukuman mati terhadap para gembong narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tony memaparkan, alasan pembatalan eksekusi mati pada akhir tahun 2014 ini karena para terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Iya karena ajukan PK, itu menjadi halangan, harus ditunggu," tuturnya.
Pada 24 Desember 2014 lalu, Kejaksaan Agung membatalkan mengeksekusi mati 4 terpidana narkoba dengan alasan 4 terpidana itu mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Padahal, menurut Mahkamah Agung (MA), PK tidak menghalangi proses eksekusi.
"Mereka semuanya ajukan PK terus," alasan Jaksa Agung Prasetyo.
4 Gembong narkoba yang rencananya akan dieksekusi mati bulan ini dibatalkan. Keempatnya yaitu:
1. WNI berinisial AH
2. WNI berinisial PL
3. WN Malawi berinisial MD
4. WN Brasil berinisial MACM
Dalam hitungan jam, tahun 2014 akan habis. Namun hingga habis malam terakhir di 2014, tidak ada satu pun gembong narkoba atau pun dua terpidana kasus pembunuhan yang dieksekusi mati. Rakyat pun seperti di-PHP-in jaksa.
(idh/asp)