Berdasarkan jadwal pemeriksaan, Rabu (31/12/2014), Dadang akan diperiksa sebagai saksi untuk Dadan Prijatna. Dadan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus alkes Tangsel tersebut.
Proyek Alkes Tangsel menelan biaya lebih dari Rp 23 miliar. Selain Dadan, KPK juga telah menetapkan Tubagus Chaeri Wardana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, Mamak Jamaksari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Tangsel pada tahun anggaran 2011 dan 2012. Dadang telah ditahan oleh Kejagung sejak September 2014 lalu.
(imk/rmd)