KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Kasus TPPU Nazaruddin

KPK Periksa Pihak Swasta Terkait Kasus TPPU Nazaruddin

- detikNews
Rabu, 31 Des 2014 11:13 WIB
Jakarta - KPK terus mendalami kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh M Nazaruddin. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah seorang dari pihak swasta bernama Rita Zahara.

Dalam jadwal pemeriksaan, Rabu (31/12/2014), Rita Zahara akan diperiksa untuk kasus TPPU pembelian saham PT Garuda dan kasus korupsi penerimaan hadiah terkait pelaksanaan proyek PT DGI. Rita diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Nazaruddin.

Belum diketahui kaitan Rita dengan Nazaruddin dalam kasus ini. Kemarin KPK juga memeriksa adik Nazar yaitu M Nasir terkait kasus TPPU juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK saat ini memang sedang mengebut pengusutan kasus TPPU Nazaruddin. Kasus ini bermula saat Nazar ditangkap di Kolombia atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Nazar kemudian diketahui banyak bermain proyek dan mengeruk uang dari proyek pemerintah tersebut.

Adanya indikasi tindak pidana pencucian uang oleh mantan Bendum Partai Demokrat ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin mengungkapkan Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.β€Ž

(imk/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads