Deplu Diminta Awasi Sidang TKI di Malaysia

Deplu Diminta Awasi Sidang TKI di Malaysia

- detikNews
Rabu, 26 Jan 2005 07:51 WIB
Jakarta - Edi bin Asnawi, TKI asal Lombok Barat, NTB, terancam vonis hukuman mati akibat membunuh majikannya. Untuk itu, Deplu diminta mengawasi jalannya persidangan agar bisa berjalan dengan fair."Sistem hukum di Malaysia sangat memungkinkan untuk langsung dibacakan vonis," ujar aktivis Migrant Care, Wahyu Susilo, saat dihubungi detikcom, Rabu (26/1/2005).Menurutnya, sidang kali ini merupakan sidang pertama di tingkat Mahkamah Tinggi. Namun, lanjut dia, sangat dimungkinkan hakim membacakan putusan perkara. "Malaysia adalah slah satu negara yang menganut sistem persidangan cepat.""Jadi, kalau memang tidak ada hal yang meringankan dan terdakwa mengaku tentu bisa langsung divonis," tukas Wahyu.Pihaknya mengkhawatirkan bila sidang berjalan cepat maka prinsip keadilan bisa terabaikan. "Untuk itu kami meminta Deplu mengawasi secara ketat jalannya persidangan," tandasnya.Sedianya, sidang di Mahkamah Tinggi Seremban, Malaysia, dilangsungkan kemarin. Namun, karena bertepatan dengan hari libur umat Hindu di Malaysia, sidang pun ditunda dan dilaksanakan hari ini.Pihak Departemen Luar Negeri sendiri mengaku tidak pernah diberitahu pemerintah Malaysia mengenai perkara ini. Karena itulah, Deplu melayangkan protes keras termasuk kepada kepolisian maupun kepala penjara di Malaysia.Saat ini, Edi mendekam di penjara Blok Abadi (1), Penjara Sungai Buloh, Selangor Darul Ehsan, Malaysia. Dia dijatuhi hukuman kurungan sejak awal tahun 2002 dengan register tahanan 1097-02. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads