Kantongi Surat Kuasa, Yusril Gugat Gubernur Jateng Rp 1,6 Triliun

Kantongi Surat Kuasa, Yusril Gugat Gubernur Jateng Rp 1,6 Triliun

- detikNews
Selasa, 30 Des 2014 17:11 WIB
Jakarta -

Mengantongi surat kuasa dari PT Indo Perkasa, Yusril Ihza Mahendra menggugat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dkk sebesar Rp 1,6 triliun. Pangkal sengketa yaitu daratan hasil reklamasi pantai di bibir Semarang atau tidak jauh dari Bandara Ahmad Yani.

Seperti dilansir website Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dikutip detikcom, Selasa (30/12/2014), Yusril menggugat 6 pihak yaitu Gubernur Jateng, Yayasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (Yayasan PRPP), PT Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan (PT PRPP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, BPN Jateng, dan Kantor Pertanahan Kota Semarang.

"Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp 789 miliar dan kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp 873 miliar," demikian gugat Yusril.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sengkarut bermula saat Gubernur Jateng Ismail berambisi menggelar Pekan Raya Jawa Tengah pada 1985. Untuk itu, Ismail lalu membentuk yayasan untuk melaksanakannya dan yayasan tersebut menggandeng pihak ketiga. Dalam perjalanannya, pihak ketiga mengalami kesulitan dana dan masuklah PT Indo Perkasa. Dalam perjalanannya, terjadi sengketa hak atas tanah reklamasi tersebut. Dalam perkembangannya, kawasan tersebut terus berkembang hingga saat ini menjadi kawasan pemukiman, niaga, sarana pendidikan dan dikenal dengan kawasan Marina.

"Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan melaksanakan putusan ini. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorrad)," tuntut Yusril.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads