Mengantongi surat kuasa dari PT Indo Perkasa, Yusril Ihza Mahendra menggugat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dkk sebesar Rp 1,6 triliun. Pangkal sengketa yaitu daratan hasil reklamasi pantai di bibir Semarang atau tidak jauh dari Bandara Ahmad Yani.
Seperti dilansir website Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang dikutip detikcom, Selasa (30/12/2014), Yusril menggugat 6 pihak yaitu Gubernur Jateng, Yayasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (Yayasan PRPP), PT Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan (PT PRPP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, BPN Jateng, dan Kantor Pertanahan Kota Semarang.
"Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp 789 miliar dan kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp 873 miliar," demikian gugat Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan melaksanakan putusan ini. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorrad)," tuntut Yusril.
(asp/nrl)