Seribuan Senjata Api Masih Beredar di Kalangan Sipil

Seribuan Senjata Api Masih Beredar di Kalangan Sipil

- detikNews
Selasa, 30 Des 2014 12:10 WIB
Jakarta - Hingga akhir 2014 ini, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya telah menarik kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat sipil. Dari total 5 ribu senjata api yang diberikan kepada sipil, kini tinggal seribuan lagi yang masih beredar.

Direktur Intelkam Polda Metro Jaya Kombes Pol Sutanto mengungkapkan pihaknya tidak lagi mengeluarkan perizinan untuk kepemilikan senjata api bagi sipil sejak 2005 lalu. Ketentuan tersebut tertuang dalam SKEP Kapolri bernomor 1117/VIII/2005.

"Di wilayah Polda Metro Jaya ada 5.000 (senjata api untuk sipil), sejak itu tidak ada lagi penambahan senajata kepΓ da sipil, yang ada hibah. Sekarang tinggal 1.000 lagi," ungkap Sutanto di Jakarta, Selasa (30/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak diterbitkannya SKEP Kapolri bernomor 1117/VIII/2005 tersebut, Direktorat Intelkam terus melakukan penarikan senjata api di kalangan sipil. Namun, dalam prosesnya terkadang petugas menemui kendala sehingga tidak dapat menarik senjata api tersebut secara keseluruhan.

"Seperti misalnya si pemilik tidak memperpanjang surat izin kepemilikan senpinya, kemudian alamat rumahnya sudah berpindah dan tidak melaporkan. Ada juga yang senjata hilang tapi tidak dilaporkan," jelasnya.

Kendati demikian, ia menegaskan jika senjata api resmi yang berada di kalangan sipil tidak digunakan untuk melakukan kejahatan. Para pelaku kejahatan, menurut dia, menggunakan senjata api rakitan atau selundupan.

"Senpi yang dipakai kejahatan sumbernya rakitan atau ada yang pabrikan, meski pabrikan itu tidak terdaftar di Polri, misalnya sumbernya dari Poso, Filifina atau Aceh," tuturnya.

Sementara itu, dalam SKEP Kapolri bernomor 82/II/2004, ketentuan perorangan atau pejabat yang dapat diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api untuk kepentingan bela diri adalah sebagai berikut:

1. Pejabat Pemerintah
a. Menteri/DPR/MPR RI
b. Sekjen/Irjen/Dirjen/Sekretaris Kabinet
c. Gubernur/wakil Gubernur/Sekwilda/Irwilprop/DPRD Provinsi
d. Walikota/Bupati
e. Instansi pemerintah golongan IV-B

2. Pejabat Swasta
a. Komisaris
b. Presiden Komisaris
c. Presiden Direktur
d. Direktur/Direktur Utama
e. Direktur Keuangan

3. Pejabat TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

4. Purnawirawan TNI/Polri
a. Perwira Tinggi
b. Perwira Menengah (Pamen) serendah-rendahnya bepangkat Mayor/Kompol

5. Profesi
a. Pengacara senior sengan Skep Menteri Kehakiman/Peradilan
b. Dokter Praktek dengan Skep Menkes atau Kemenkes.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads