"Terkait dengan pengembangan penyidikan dengan tersangka FA (Ketua DPRD Bangkalan) penyidik menemukan bukti-bukti yang firm yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).
Fuad Amin dijerat dengan Pasal 3 UU no.8 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU no.15/2002 yang diubah dengan UU no.25/2003. Berdasarkan pasal itu, maka KPK bisa mengejar asal-usul harta Fuad yang dimiliki sejak tahun 2003.
KPK memang sebetulnya sudah beberapa waktu yang lalu mengisyaratkan akan segera menjerat Ketua DPRD Bangkalan itu dengan pasal pencucian uang. Pasalnya, KPK yakin Fuad telah menerima uang haram jauh sebelum dia tertangkap telah menerima suap dari PT Medya Karya Sentosa terkait jual beli gas alam.
Hingga kini, KPK sudah menerbitkan 3 sprindik untuk Fuad. Sprindik pertama yakni soal penerimaan hadiah atau janji dari PT MKS, kedua penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai bupati dua periode, dan ketiga adalah TPPU.
(kha/mpr)











































