KPK Resmi Jerat Fuad Amin dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Resmi Jerat Fuad Amin dengan Pasal Pencucian Uang

- detikNews
Senin, 29 Des 2014 19:57 WIB
Jakarta - KPK akhirnya secara resmi menjerat mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan demikian, KPK akan lebih leluasa untuk memburu dan menyita harta Fuad yang dianggap mencurigakan dan tidak jelas asal-usulnya.

"Terkait dengan pengembangan penyidikan dengan tersangka FA (Ketua DPRD Bangkalan) penyidik menemukan bukti-bukti yang firm yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).

Fuad Amin dijerat dengan Pasal 3 UU no.8 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU no.15/2002 yang diubah dengan UU no.25/2003. Berdasarkan pasal itu, maka KPK bisa mengejar asal-usul harta Fuad yang dimiliki sejak tahun 2003.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK memang sebetulnya sudah beberapa waktu yang lalu mengisyaratkan akan segera menjerat Ketua DPRD Bangkalan itu dengan pasal pencucian uang. Pasalnya, KPK yakin Fuad telah menerima uang haram jauh sebelum dia tertangkap telah menerima suap dari PT Medya Karya Sentosa terkait jual beli gas alam.

Hingga kini, KPK sudah menerbitkan 3 sprindik untuk Fuad. Sprindik pertama yakni soal penerimaan hadiah atau janji dari PT MKS, kedua penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai bupati dua periode, dan ketiga adalah TPPU.

(kha/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads