"Terkait dengan pengembangan penyidikan dengan tersangka FA (Ketua DPRD Bangkalan) penyidik menemukan bukti-bukti yang firm yang kemudian disimpulkan ada dugaan terjadi TPPU," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/12/2014).
Fuad Amin dijerat dengan Pasal 3 UU no.8 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU no.15/2002 yang diubah dengan UU no.25/2003. Berdasarkan pasal itu, maka KPK bisa mengejar asal-usul harta Fuad yang dimiliki sejak tahun 2003.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, KPK sudah menerbitkan 3 sprindik untuk Fuad. Sprindik pertama yakni soal penerimaan hadiah atau janji dari PT MKS, kedua penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai bupati dua periode, dan ketiga adalah TPPU.
(kha/mpr)