Hamdan Zoelva dan Berbagai Model Pemilihan Hakim di Indonesia

Hamdan Zoelva dan Berbagai Model Pemilihan Hakim di Indonesia

- detikNews
Senin, 29 Des 2014 17:05 WIB
Hamdan Zoelva dan Berbagai Model Pemilihan Hakim di Indonesia
Hamdan Zoelva (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Hamdan Zoelva harus keluar gelanggang dan dicoret dari daftar calon hakim konstitusi 2015-2020. Sebelumnya, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi juga kandas melanjutkan periode kedua, meski sudah ikut seleksi yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan catatan detikcom, Senin (29/12/2014), proses rekrutmen hakim sangat tergantung dengan politik hukum negara. Padahal fungsi hakim adalah sama dan berada di bawah kekuasaan yudikatif. Berikut pola-pola rekrutmen hakim di Indonesia:

1. Hakim
Hakim tanpa embel-embel di belakangnya lazim disebutkan untuk hakim yang bertugas di pengadilan tingkat pertama. Baik untuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada rezim Soeharto, hakim diseleksi oleh Departemen Kehakiman dan SK pengangkatan hakim dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman. Pemerintah juga ikut menentukan pola promosi dan mutasi hakim ke berbagai penjuru Nusantara. Hakim juga diwajibkan menjadi anggota Golkar.

Setelah Orde Baru tumbang, hakim diseleksi sendiri oleh Mahkamah Agung (MA). Sejak 2010, tidak ada lagi seleksi hakim. Ke depannya, seleksi hakim akan dilakukan oleh MA dan Komisi Yudisial (KY) secara bersama-sama.

2. Hakim Agung
Saat Orde Baru, hakim agung diusulkan Ketua Mahkamah Agung dan disetujui oleh presiden. Setelah Soeharto tumbang, hakim agung harus lolos dua tingkatan, yaitu tingkat pertama calon harus lolos seleksi Komisi Yudisial (KY) dan tingkat kedua harus mendapat persetujuan oleh DPR. Calon berasal dari hakim dan tokoh masyarakat. Pada 2013 lalu, DPR menolak seluruh nama-nama yang diajukan oleh KY.

Model ini juga membuat sejarah baru yaitu mendudukkan Bagir Manan menjadi Ketua MA dari hakim nonkarier. Sebelumnya, semua Ketua MA merupakan hakim karier. Sepeninggal Bagir Manan, kursi Ketua MA direbut kembali oleh hakim agung dari jalur karier.

3. Hakim Konstitusi
Hakim konstitusi berasal dari MA, DPR dan Presiden, masing-masing 3 orang. Saat itu, model pemilihan diserahkan kepada masing-masing institusi dengan calon hakim yang berasal dari berbagai kalangan. Khusus MA, sejak pertama hingga saat ini selalu memilih hakim konstitusi dari kalangan internal.

Sejak Ketua MK Akil Mochtar tertangkap KPK, pemilihan hakim konstitusi dipersoalkan. Lantas publik meminta transparansi pemilihan, meski hakim konstitusi tersebut hak prerogratif dari MA, DPR dan Presiden.

'Kelinci percobaan' politik hukum ini adalah Hamdan Zoelva dan Ahmad Fadlil Sumadi. Keduanya sama-sama hakim konstitusi aktif. Bedanya, Hamdan mangkir seleksi pansel, sedangkan Fadlil datang ke seleksi pansel. Hasilnya ternyata sama: kedua-duanya sama-sama tercoret sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua 2015-2020.

4. Hakim ad hoc
Hakim ad hoc disuarakan pasca reformasi atas ketidakpercayaan terhadap kinerja hakim. Publik berharap hakim ad hoc memberikan warna baru dan memberikan harapan di tengah-tengah peradilan yang karut marut peninggalan rezim Orde Baru.

Saat ini, seleksi dilakukan oleh Pansel MA dengan meminta masukan dari masyarakat. Peserta seleksi dari kalangan masyarakat. Terdapat juga hakim ad hoc tipikor, hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial dan hakim ad hoc perikanan.

Pasca tertangkapnya hakim ad hoc Imas, hakim ad hoc Kartini dkk oleh KPK karena menerima suap, nama besar hakim ad hoc perlahan memudar.

6. Hakim Pajak
Pengadilan Pajak hingga saat ini menjadi satu-satunya pengadilan yang berada di bawah dua atap, yaitu yudikatif oleh MA dan eksekutif oleh Kementerian Keuangan. Sarana dan prasarana pun diberikan oleh Kementerian Keuangan. Untuk hakim pengadilan pajak tingkat pertama diseleksi oleh Kementerian Keuangan.

7. Hakim militer
Hakim militer memiliki karakteristik tersendiri sebab bersinggungan antara sipil dan militer. Untuk hakim militer tingkat pertama dan banding, semuanya merupakan hakim berpangkat militer dan direkrut dari internal TNI. Sejak 2013, perekrutan hakim militer juga melibatkan KY. Namun untuk tingkat kasasi, hakim agung yang mengadili bisa berasal dari nonmiliter.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads