Hal itu terkait terungkapnya pabrik narkoba di Perumahan Citra Garden, Jakarta Barat, pada 28 November 2012. Dari TKP itu, aparat menemukan barang bukti sabu seberat 210 kg dan puluhan perkakas pembuat sabu. Pabrik ini dimiliki Ah Weh dan dikendalikan dari Malaysia. Ah Weh menurunkan Yap Wai Choong sebagi mandor dan supervisi untuk mengedarkan sabu itu ke para bandar narkoba.
"Hal ini harus diwaspadai oleh pemerintah Indonesia untuk lebih ketat melakukan pengawasan orang dan barang yang masuk dari Malaysia, baik melalui penerbangan maupun lewat laut," demikian pertimbangan MA dalam menghukum mati Choong yang dilansir di websitenya, Senin (29/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Choong dalam menjalankan tugasnya dengan cara diperintah atau diminta oleh Ah Weh untuk menerima dan menyerahkan narkotika dari satu tempat ke tempat lainnya dengan mendapatkan upah dan dana operasional," ujar majelis pada 21 Mei 2014 lalu.
Choong akhirnya dihukum mati oleh 6 hakim dan 3 hakim agung. Yaitu tiga hakim di PN Jakbar, 3 hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta dan tiga hakim agung yaitu Artodjo Alokstar, Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Nah, setelah tuntutan dikabulkan, akankah jaksa mengulur-ulur eksekusi mati kepada Choong seperti yang juga diterapkan kepada para anggota kartel narkotika lainnya dengan alasan mengajukan PK?
(asp/nrl)