"Beliau minta tolong, meminjam uang sama saya," kata Edison bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (29/12/2014).
Permintaan ini disampaikan Gulat pada 22 September 2014. Sehari kemudian, Edison meminta sekretarisnya, Yulia Rotua Siahaan untuk mempersiapkan administrasi kas keluar dari perusahaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 24 September 2014, Edison yang tengah berada di Jakarta dihubungi Gulat. Di Jakarta, Edison mengaku mengikuti pameran alat berat di kawasan Taman Mini, Jaktim. "Tanggal 25 saya ditelepon, Beliau mohon bantuan," sambung Edison.
Saat itu Gulat meminta Edison menukarkan duit US Dollar yang totalnya 166,100 untuk ditukarkan ke Dollar Singapura (SGD). Duit kemudian ditukarkan Edison bersama Gulat di PT Ayu Massagung Money Changer, Jl Kwitang, Jakpus.
"Mungkin bisa jadi uang saya, bisa jadi tidak," jawab Edison ditanya soal kepemilikan duit yang ditukarkan.
Tetty Indrayati, teller money changer yang juga menjadi saksi membenarkan kedatangan Edison dan Gulat. Duit USD 166,100 ditukarkan menjadi SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. "Permintaan Edison, butuh cash Rp 500 juta," sebut Tetty.
Soal peminjaman duit ini, Edison membantah ada hubungannya dengan bisnis yang digeluti dirinya. Edison memang juga memiliki usaha kebun sawit di Duri dan Rumbai, Riau.
Edison menampik pinjaman duit yang diberikan ke Gulat terkait dengan bisnisnya termasuk rencana lelang sejumlah proyek di Pemprov Riau. "Tidak Pak, karena surat sudah ada," akunya.
Dia juga mengaku tidak pernah mendengar cerita dari Gulat soal adanya permintaan duit oleh Annas Maamun. "Nggak pernah," katanya.
Gulat Manurung didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Duit ini diberikan karena Annas Maamun memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung Cs di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Jaksa menyebut duit suap yang diberikan ke Annas diperoleh Gulat dari Edison Marudut Marsadauli sebesar USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Sedangkan sisanya USD 41,100 atau setara Rp 500 juta merupakan uang milik Gulat.
Duit yang sudah ditukarkan ke mata uang SGD ini diantar ke rumah Annas Maamun di Perumahan Citra Gran Blok RC3 Nomor 2 Cibubur Jabar pada 25 September 2014. Setelah penyerahan, petugas KPK melakukan penangkapan.
(fdn/aan)