"Ada telepon Pak Gulat, saya disuruh ke rumah ngambil kuitansi dengan surat tanah 10 buah. Kalaupun kuitansi tidak ketemu, buat kuitansi yang baru yang sama dengan itu. Setelah itu kamu antarkan ke Edison Siahaan," kata karyawan administrasi PT AKA, Hendra Siahaan, membeberkan perintah Gulat yang disampaikan via telepon dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/11/2014).
Saat berkomunikasi via telepon pada akhir September 2014, Gulat menurut Hendra, sudah berada dalam sel tahanan sekitar sepekan. Gulat ditangkap KPK karena penyuapan Annas Maamun pada 25 September 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Hendra tak mengetahui cara Gulat mengakses telepon untuk berkomunikasi dengan dirinya. "Saya juga nggak ngerti Pak," sambungnya.
Setelah mendapat perintah, Hendra mengontak Mangara Sinaga yang juga karyawan PT AKA. Mangara diminta membuat kuitansi dengan keterangan peminjaman duit Rp 1,5 miliar dari Gulat ke Edison Marudut Siahaan.
"Yang meminjam Pak Gulat, yang meminjamkan Pak Edison," kata Mangara.
Kuitansi yang dibuat, ditandatangani Mangara meski beratasnamakan Gulat Manurung. "Saya disuruh menandatangani dan menulis kuitansi pinjaman duit Rp 1,5 miliar," sambungnya.
Mangara menggunakan fotokopi KTP Gulat yang diambil dari kediamannya untuk menirukan garis tandatangan bosnya tersebut. Tapi terkait apa duit pinjaman tersebut, Mangara dan Hendra mengaku tidak tahu menahu.
Setelah kuitansi selesai dibuat, Hendra lantas menyerahkannya sekaligus surat tanah ke Edison Marudut.
Gulat Manurung didakwa menyuap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar USD 166,100 atau setara Rp 2 miliar. Duit ini diberikan karena Annas Maamun memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung Cs di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Jaksa menyebut duit suap yang diberikan ke Annas diperoleh Gulat dari Edison Marudut Marsadauli sebesar USD 125 ribu atau setara 1,5 miliar. Sedangkan sisanya USD 41,100 atau setara Rp 500 juta merupakan uang milik Gulat.
(fdn/aan)