KPK Diminta Tangani Kasus Dugaan Suap Kepada Ismoko
Selasa, 25 Jan 2005 19:05 WIB
Jakarta - Karena dinilai mengecewakan, ICW meminta KPK mengambil alih kasus dugaan suap yang diterima oleh Brigjen (Pol) Samuel Ismoko."Walaupun nilainya tidak mencapai satu miliyar KPK dapat mengambil alih kasus ini karena melibatkan aparat negara," kata Wakil Ketua ICW Lucky Jani kepada detikcom, Selasa (25/1/2004).Lucky menegaskan, dalam kasus dugaan suap tersebut Ismoko dapat dikenai pasal mengenai masalah gratifikasi.Gratifikasi adalah pemberian discount, bonus atau 'sangu' kepada penyelenggara negara.Sebelumnya, dalam Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri, yang diadakan hari ini, Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Samuel Ismoko mendapat sanksi tidak layak menjalankan profesi sebagai penyidik, khususnya reserse selama satu tahun.Persidangan tersebut tidak menyinggung sama sekali soal tuduhan suap terhadap mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Samuel Ismoko dalam kesimpulannya. Pimpinan sidang hanya memutuskan Ismoko bersalah karena menyalahi prosedur.
(nal/)











































