Kejaksaan Agung (Kejagung) mengultimatum akan melaksanakan eksekusi mati kepada 2 terpidana mati kasus pembunuhan sebelum terbit matahari 2015. Namun, salah satu terpidana mati buru-buru mengajukan peninjauan kembali (PK).
Salah satu yang akan dihukum yaitu Gunawan Santoso, terpidana mati yang kini menghuni LP Nusakambangan, Jawa Tengah. Gunawan juga biasa dipanggil 'si belut' karena kabur berkali-kali dari penjara hingga operasi wajah.
"Kami akan PK lagi," kata pengacara Gunawan Santoso, Alamsyah Hanafiah, kepada detikcom, Senin (29/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
16 Januari 2003
Gunawan Santoso alias Acin melarikan diri dari LP Kuningan. Ia dipidana penjara 28 bulan dalam perkara penggelapan miliaran rupiah di PT Aneka Sakti Bhakti (Asaba), milik mantan ayah mertuanya, Boedyharto Angsono
6 Juni 2003
Dua penjahat berkendara motor Honda Astrea menembak Direktur Keuangan PT Asaba Paulus Teja Kusuma, di Jalan Angkasa, Jakarta Pusat, persis di depan Hotel Golden. Dua proyektil bersarang di leher dan dada korban. Tapi Paulus lolos dari maut
19 Juli 2003
Direktur Utama PT Aneka Sakti Bhakti Boedyharto Angsono dan anggota Kopassus Serda Edy Siyep, ditembak sekitar pukul 05.30 WIB di depan lapangan basket Gelanggang Olahraga Sasana Krida Pluit, Jakarta Utara. Gunawan yang masih dalam status pencarian polisi dituduh sebagai otak di belakang kasus ini, termasuk dalam penembakan Paulus Teja Kusuma
31 Juli 2003
Polisi Militer TNI AL menahan empat anggota Marinir terkait dengan dugaan pembunuhan Boedyharto. Mereka adalah Kopda (Mar) Suud Rusli, Kopda (Mar) Fidel Husni, Letda (Mar) Syam Ahmad Sanusi, dan Pratu (Mar) Santoso Subianto, merupakan pengawal pribadi Gunawan. Mereka menghilangkan dua nyawa orang lain atas suruhan Gunawan dengan imbalan keseluruhan 'hanya' Rp 4 juta
14 Agustus 2003
"Gunawan orang yang paling dicari AL sampai kapan pun. Kalau dia tertangkap kami tembak pantatnya dulu baru kami serahkan kepada polisi," kata KSAL Laksamana TNI Bernard Kent Sondakh
12 September 2003
Gunawan ditangkap pukul 04.00 WIB dini hari oleh anggota Reserse Polda Metro Jaya di lantai bawah area parkir Griya Kemayoran, Jalan Industri, Jakarta Pusat. Dia diketahui telah melakukan operasi "face off" ringan. Dia mengubah bentuk mata, hidung, dan bibir, sehingga berbeda dengan wajah aslinya di sebuah salon. Identitasnya juga berubah. Setidaknya dia memiliki 3 KTP dan 2 SIM dengan nama yang berbeda-beda. Satu-satunya ciri khas yang bisa mengungkap identitas Gunawan adalah tahi lalat di pinggul kiri. Gunawan berusaha mencongkel tanda lahir itu. Yang bisa mengenali tanda lahir itu hanyalah mantan istrinya, Alice, dan ibu Gunawan. Di Griya Kemayoran, Gunawan kos di sebuah kamar bertarif Rp 1,8 juta/bulan. Ke mana-mana dia mengendarai BMW seri 7 warna perak metalik dengan nopol B 19 LV. Uang Gunawan di pelarian masih melimpah.
11 Februari 2004
Gunawan mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Jaksa Andi Herman mengancamnya dengan hukuman mati
9 Maret 2004
"Saya tahu terdakwa Gunawan adalah otak pembunuhan ayah saya karena saya tahu sifat Gunawan mau mengorbankan apa saja untuk mencapai keinginannya," kata Alice saat menjadi saksi dalam persidangan mantan suaminya
30 Maret 2004
Gunawan mencoba kabur saat dibawa dari Rutan Salemba menuju Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia kabur saat lalu lintas sedang macet di Johar Baru, Jakarta Pusat. Namun dia berhasil ditangkap lagi di Cempaka Putih dan menderita luka tembak di pinggangnya akibat letusan pistol yang dibawanya sendiri. Gunawan mencoba kabur dengan mengantongi satu senjata genggam bareta, empat peluru, tiga borgol, uang Rp 35,992 juta, dan satu telepon genggam
24 Juni 2004
Gunawan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Gunawan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk orang lain melakukan pembunuhan berencana. Empat orang yang dibujuk dan bertindak sebagai eksekutor semuanya anggota Marinir. Hal-hal yang memberatkannya adalah, Gunawan tidak mengakui perbuatannya, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa juga telah memperalat aparat negara dari anggota TNI untuk melakukan tidak pidana.
2004-2006
Gunawan banding. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Utara. Gunawan lalu kasasi Mahkamah Agung. Lagi-lagi permohonnya ditolak
5 Mei 2006
Gunawan kabur dari selnya di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Petugas memergoki selnya kosong sekitar pukul 07.00 WIB. Tidak ada kerusakan apa pun di selnya. Diduga dia menyuap petugas LP untuk mendapatkan kunci duplikat. Sebelum kabur, dia sempat menggembok kembali pintu selnya. Gunawan kabur dengan melewati 6 pintu dan 3 pos penjagaan
20 Juli 2007
Gunawan kembali ditangkap polisi di lobi Plaza Senayan. Lalu ia dijebloskan ke LP Nusakambangan hingga saat ini
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini