Adiwarsita Akan Ajukan Kasasi Atas Putusan Praperadilan

Adiwarsita Akan Ajukan Kasasi Atas Putusan Praperadilan

- detikNews
Selasa, 25 Jan 2005 18:18 WIB
Jakarta - Kuasa hukum anggota DPR Adiwarsita Adinegoro dan Abdul Fatah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan yang diajukan kliennya.Adnan Buyung Nasution yang menjadi kuasa hukum Adiwarsita menyatakan hal itu setelah sidang paraperadilan Adiwarsita terhadap Kejagung, di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (25/1/2005).Dalam sidang praperadilan tadi, hakim Eddy Joenarso menolak praperadilan itu dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili kasus itu. Padahal menurut Buyung, sebelumnya sudah ada 3 keputusan di pengadilan itu yang menyatakan berwenang mengadili praperadikan terhadap kasus penyidikan tanpa didahului penyelidikan. "Meskipun ada 3 keputusan PN Jaksel yang menyatakan berwenang mengadili masalah penyidikan dan menyatakan tidak sah penyidikan, beliau (hakim adiwarsita) sendiri merasa tidak berwenang. Jadi perbedaan inilah yang perlu kira mintakan pendapat MA dalam kasasi," kata Buyung."Saya kecewa tapi saya harus menghormati keputusan hakim sebab tidak ada hukum yang mewajibkan hakim harus mengikuti keputusan hakim sebelumnya kecuali keputusan hakim MA," tambahnya. Buyung menilai keputusan hakim yang menolak praperadilan itu dipengaruhi ketidakhadiran Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Basrief Arief dalam sidang itu. "Karena Jamintel tak datang tentu beliau (hakim) bingung untuk melihat kebenarannya," kata Buyung. (iy/)


Berita Terkait