Deplu Protes Malaysia Soal Edi bin Asnawi
Selasa, 25 Jan 2005 17:44 WIB
Jakarta - Departemen Luar Negeri (Deplu) akan melakukan protes keras terhadap Pemerintah Malaysia karena tidak memberitahukan perkara Edi bin Asnawi (nama Edi di berita sebelumnya, ditulis dengan Adi bin Asnawi) kepada Pemerintah Indonesia. Asnawi adalah TKI asal Lombok Barat, NTB yang terancam vonis hukuman mati akibat membunuh majikannya."Kita akan protes keras kepada Pemerintah Malaysia karena baik pihak kepolisian maupun kepala penjara di Malaysia tidak pernah memberitahukan penahanan Edi bin Asnawi kepada pihak Deplu," kata Juru Bicara Deplu Yuri O. Thamrin kepada detikcom di gedung Deplu, Jl.Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2005).Menurut Yuri, sering kali KBRI di Malaysia tidak di beritahukan oleh otoritas setempat mengenai penahanan WNI yang terjerat masalah hukum. "Padahal dalam konfensi Wina orang asing yang ditangkap harus diberitahukan terlebih dahulu kepada perwakilan diplomatiknya," tegasnya.Yuri mengungkapkan, dari informasi yang didapat, pembacaan vonis Asnawi yang seharusnya dilaksanakan hari ini di mahkamah Tinggi Seremban, Malaysia ditunda besok. Hal ini karena hari ini bertepatan dengan hari libur umat Hindu di Malaysia.Untuk menindak lanjuti perkara ini Deplu akan memberikan pengacara untuk mendampingi Asnawi selama persidangan. "Tentunya kita akan memberikan pengacara dan pendampingan hukum pada masa persidagannya.Untuk mencegah terulangnya peristiwa seperti ini, Yuri menghimbau pada setiap WNI yang ada di Malaysia dan tertimpa masalah hukum agar menghubungi KBRI atau KJRI di Malaysia.
(nal/)











































