Gunakan Nama Palsu di Paspor, Terduga ISIS Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gunakan Nama Palsu di Paspor, Terduga ISIS Ditetapkan Sebagai Tersangka

- detikNews
Minggu, 28 Des 2014 15:05 WIB
Jakarta - Setelah melewati pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meningkatkan status terhadap salah satu warga Makassar terduga ISIS yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/12) dini hari lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk bapaknya, berinisial MI alias Abdul Jafar Rauf Sutarman ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/12/2014).

Sementara untuk 2 orang lainnya masih dalam penyidikan lebih lanjut. Sedangkan istrinya, RPS dan anaknya yang berusia 10 tahun, akan dikembalikan ke kampung halamannya di Bulukumba, Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, pihaknya menjerat MI dengan Pasal 266 ayat (2) subsider pasal 263 ayat (2) KUHP.

"Karena dia menggunakan identitas palsu pada paspornya," ungkap Herry.

Herry menambahkan, nama palsu yang dipakai dalam paspor yakni Abdul Jafar Rauf Sutarman, padahal nama aslinya adalah Muhammad Imron.

Herry menambahkan, tidak hanya MI yang menggunakan nama palsu dalam paspornya, istrinya berinisial RPS ternyata bernama asli N dan anaknya pada paspor bernama NAJ, padahal aslinya AM.

"Terhadap MI kita lakukan penahanan," pungkas Herry.

(mei/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads