"Untuk bapaknya, berinisial MI alias Abdul Jafar Rauf Sutarman ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Minggu (28/12/2014).
Sementara untuk 2 orang lainnya masih dalam penyidikan lebih lanjut. Sedangkan istrinya, RPS dan anaknya yang berusia 10 tahun, akan dikembalikan ke kampung halamannya di Bulukumba, Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia menggunakan identitas palsu pada paspornya," ungkap Herry.
Herry menambahkan, nama palsu yang dipakai dalam paspor yakni Abdul Jafar Rauf Sutarman, padahal nama aslinya adalah Muhammad Imron.
Herry menambahkan, tidak hanya MI yang menggunakan nama palsu dalam paspornya, istrinya berinisial RPS ternyata bernama asli N dan anaknya pada paspor bernama NAJ, padahal aslinya AM.
"Terhadap MI kita lakukan penahanan," pungkas Herry.
(mei/mad)