Kejagung Tolak Batalkan Hasil Lelang Gula Ilegal
Selasa, 25 Jan 2005 17:23 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sudhono Iswahyudi menolak permintaan kalangan anggota DPR untuk membatalkan hasil lelang gula ilegal sebanyak 56.343 ton yang telah dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.Menurut Iswahyudi, lelang gula pada 4 Januari lalu itu sudah sesuai prosedur. "Prosedur sudah dipenuhi semuanya, " katanya ketika dicegat wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (25/1/2005).Sementara tentang adanya petunjuk Wakil Presiden Jusuf Kalla tentang pelaksanaan lelang, Sudhono enggan menjelaskannya. "Nanti akan ada penjelasan secara kronologis," demikian elaknya.Sebagaimana diberitakan kemarin di DPR beredar foto copy surat disposisi dari jampidsus. Dalam surat itu disebutkan permintaan lelang gula ilegal yang merupakan barang bukti itu berasal dari jaksa agung (JA) atas petunjuk wapres.Dalam disposisi Jampidsus Sudhono Iswahyudi kepada Direktur Penuntutan bernomer B-158/PT.2/11/2004 itu tertulis: Permintaan untuk melelang gula barang bukti tersebut adalah dari JA atas petunjuk wapres menjelang lebaran kemarin. Kejari Jakut diperintahkan mengajukan permohonan untuk melelang gula itu.Atas adanya disposisi itu sejumlah anggota DPR meminta agar hasil lelang barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Nurdin Halid itu dibatalkan dan diulang. Sebab pelaksanaan lelang melanggar UU, Keppres, SKB Menteri Perdagangan dan Menkeu, serta mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 120 miliar.Desakan itu disampaikan anggota Komisi VI DPR Idealisman Dachi, Fachry Hamzah, Ahmad Syafrin Romas, Soewignyo, Ni Gusti Ayu Sukma Dewi, dan Imam Suroso.
(gtp/)











































