Petugas Bandara Perkosa WNA, Menhub: Kalau Terbukti, Harus Diberhentikan

Petugas Bandara Perkosa WNA, Menhub: Kalau Terbukti, Harus Diberhentikan

- detikNews
Minggu, 28 Des 2014 09:58 WIB
Jakarta - Dua orang petugas aviation security Bandara Internasional Soekarno-Hatta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosa‎an WNA Tiongkok. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan minta keduanya diberhentikan jika terbukti melakukan tindakan kejahatan.

"Saya sudah minta kalau kejadiannya benar, supaya dilakukan proses hukum. Kalau terbukti, harus diberhentikan‎," kata Menteri Perhubungan Ignatius Jonan saat ditanya wartawan di Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (28/12/2014).

Saat ini kedua petugas itu sudah dinonaktifkan oleh pihak Angkasa Pura II. Namun, Jonan meminta penindakan tegas dilakukan karena tindakan mereka mencoreng nama bangsa. "‎Itu sangat tidak baik secara integritas dan integritas bangsa. Kalau betul ya," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan akan meningkatkan keamanan dan standar pelayanan di seluruh bandara di Indonesia. Ia menargetkan peningkatan tersebut harus bisa dicapai dalam 1 bulan.

"Kita akan mulai mengubah standar pelayanan bandara. Mudah-mudahan sebulan jadi. Termasuk standar pengamanan dan sebagainya," terang mantan Dirut PT KAI itu.

Ia mengatakan perbaikan di bandara Soekarno-Hatta sangat banyak yang harus dilakukan dan secara menyeluruh. Mulai dari taksi gelap bandara, calo tiket, penerangan di runway, petugas bandara, jaminan keamanan bagasi penumpang hingga soal keamanan bandara. Perbaikan pihak bandara saat ini dinilainya masih lambat.

"‎Kurang cepat. Jangan kelamaan lah," pungkasnya.

(bil/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads