Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah pemerintah gamang soal pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana narkoba. Hukuman mati dilakukan atas putusan pengadilan.
"Atas putusan pengadilan, hukuman mati itu dilaksanakan. Jangan lupa, bukan perintah presiden loh. Tetapi putusan pengadilan," kata JK di sela acara peringatan 10 Tahun Tsunami Aceh di Banda Aceh, Aceh, Jumat (26/12/2014).
"Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memutuskan hukuman mati," tambah JK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah hanya meminta saran kepada berbagai pihak termasuk kepada ormas keagamaan soal hukuman mati bagi terpidana narkoba.
"Semua orang mengatakan agar terpidana hukuman mati tidak diampuni, itu yang disampaikan PBNU dan Muhammadiyah kemarin," ucapnya.
(fiq/kha)










































