Pemerintah Bantah Gamang Soal Hukuman Mati Terpidana Narkoba

Pemerintah Bantah Gamang Soal Hukuman Mati Terpidana Narkoba

- detikNews
Jumat, 26 Des 2014 22:34 WIB
Pemerintah Bantah Gamang Soal Hukuman Mati Terpidana Narkoba
Banda Aceh -

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membantah pemerintah gamang soal pelaksanaan hukuman mati bagi terpidana narkoba. Hukuman mati dilakukan atas putusan pengadilan.

"Atas putusan pengadilan, hukuman mati itu dilaksanakan. Jangan lupa, bukan perintah presiden loh. Tetapi putusan pengadilan," kata JK di sela acara peringatan 10 Tahun Tsunami Aceh di Banda Aceh, Aceh, Jumat (26/12/2014).

"Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak pernah memutuskan hukuman mati," tambah JK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK mengatakan posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah hanya diminta untuk melakukan pengampunan atau tidak setelah putusan pengadilan. "Karena itu tentunya presiden di samping mengambil keputusan meminta pandangan para ulama. Apakah diampuni atau tidak hukuman mati," terangnya.

Pemerintah hanya meminta saran kepada berbagai pihak termasuk kepada ormas keagamaan soal hukuman mati bagi terpidana narkoba.

"Semua orang mengatakan agar terpidana hukuman mati tidak diampuni, itu yang disampaikan PBNU dan Muhammadiyah kemarin," ucapnya.

(fiq/kha)


Berita Terkait